Pemkot Surabaya Tegaskan Status Rumah/Tanah Simogunung Hak Pakai Dephan Cq TNI AU

oleh -332 Dilihat
oleh
Komandan Lanud Muljono Surabaya Kolonel Pnb Moh. Apon S.T., MPA saat diwawancarai

SURABAYA, PETISI.COStatus kepemilikan rumah/tanah perumahan dinas (Rumdis) TNI AU Simogunung merupakan hak pakai atas nama Dephan Cq TNI AU. Demikian ditegaskan Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya, MT Ekawati Rahayu, SH, MH saat menyampaikan status kepemilikan rumah/tanah Simogunung Guest House Eagle One, Surabaya, Selasa (19/7).

Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya, MT Ekawati Rahayu, SH, MH menjelaskan, dengan adanya konfirmasi ini, sudah jelas bahwa memang tanah Simogunung merupakan hak pakai atas nama Dephan Cq TNI AU.

“Kami pihak Pemerintah Kota tidak memiliki wewenang. Karena Rumdis TNI AU Simogunung merupakan aset milik TNI AU. Saya harap warga mengerti. Dimohon para perwakilan warga dapat mengingatkan warganya agar tidak mudah terprovokasi, terlebih lagi jika hal ini ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki agenda tertentu,” jelas Yayuk.

Penyampaian status kepemilikan rumah/tanah Simogunung atas undangan Lanud Muljono selain dihadiri Pemkot Surabaya juga dari Polrestabes dilakukan karena masih ada yang menduga bahwa perumahan dinas (Rumdis) TNI AU Simogunung berdiri di atas tanah Pemkot Surabaya, ada sertifikat yang tumpang tindih dan lain-lain.

Pada kesempatan ini Lanud Muljono, menanyakan kepada Pemkot apakah tanah yang dimaksud merupakan asset Pemkot Surabaya. Perwakilan dari Pemkot Surabaya menyatakan bahwa tanah tersebut bukan merupakan asset Pemkot.

Selanjutnya Lanud Muljono juga menyampaikan data bahwa sudah ada jawaban dari pemerintah kota Surabaya pada tahun 1997 terhadap warga Simogunung yang menanyakan hal yang sama dan dijawab oleh pemkot bahwa tanah di lokasi perumahan TNI AU adalah bukan asset Pemkot.

Komandan Lanud Muljono, Kolonel Pnb Moh. Apon S.T.,MPA menjelaskan bahwa Lanud Muljono sedang mengamankan asset negara di Simogunung sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai no.03 tahun 1998.

Yang mana di atasnya tidak ada tumpang tindih sertifikat seperti yang dituduhkan beberapa orang. Batas-batas tanahnya jelas dan peta bidangnya juga jelas. Lanud Muljono tidak melakukan penertiban terhadap rumah/tanah yang di luar kepemilikan TNI AU.

“Dengan adanya penjelasan ini, saya harap semua pihak khususnya warga Simogunung mengerti dengan status kepemilikan tanah/Rumdis Simogunung yang pada dasarnya sudah inkracht. Bukti-bukti yang diklaim dimiliki warga sejatinya pasti sudah diadu dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh TNI AU pada saat sidang PTUN. Bahkan pada saat sengketa di PTUN telah diterjunkan tim Pemeriksaan Setempat untuk mengecek batas-batas tanah sesuai Peta Bidang yang dimiliki oleh TNI AU.  Dengan demikian batas-batas dari Perumahan TNI AU Simogunung sejatinya sudah benar-benar jelas tidak perlu dipertanyakan lagi,” tambah Danlanud.

Danlanud menambahkan, sampai saat ini ada susulan 16 warga yang mengajukan SIP gelombang ketiga. Saat pengajuan SIP pihak Lanud sudah meyakinkan warga untuk memahami arti dari surat pernyataan yang mereka tanda tangani di atas materai cukup.

Salah satu klausulnya adalah mereka menyatakan bahwa mereka menempati rumah dinas. “Oleh karenanya mereka sudah tidak bisa menggugat kepemilikan rumah/tanah yang mereka tempati apalagi mengikuti demo untuk mendesak pihak lain membantu mereka untuk itu,” imbuh Danlanud.

Dalam waktu dekat akan dilaksanakan penertiban lanjutan yakni pengosongan rumah bagi warga yang tidak memiliki SIP. (cah)

No More Posts Available.

No more pages to load.