Pemkot Surabaya Tingkatkan Upah Ketua RT, RW dan LPMK

oleh -171 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sesuai acara penyerahan biaya operasional RT, RW, dan LPMK di Balai Kota Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Peningkatan pelayanan di Kota Surabaya hingga tingkat paling bawah terus digaungkan. Terbaru, pemkot meningkatkan insentif bagi para Ketua RT, RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Pemkot menilai hal itu memang perlu dilakukan guna memaksimalkan kinerja pelayanan publik.

Jika sebelumnya upah Ketua RT di Surabaya nilainya sebesar Rp 500 ribu, maka untuk kali ini menjadi Rp 1 juta per bulan.

Kemudian Ketua RW yaitu sebesar Rp 600 ribu menjadi Rp 1,2 juta. Lalu, Ketua LPMK dari Rp 750 ribu menjadi Rp 1.5 juta per bulan.

“Sehingga mereka harus diorangkan, kalau membangun itu dan masyarakatnya diorangkan, Insya Allah Surabaya jadi,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Rabu (7/4/2021).

Eri meyakini, jajaran ditingkat RT, RW, dan LPMK ini mampu menjadi salah satu bagian bersama Pemkot Surabaya yang mempunyai sumbangsih besar bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kota Pahlawan.

“Mangkanya saya bilang kalau sekarang yang namanya ngurus KTP, ngurus akte kemarin dan lain-lain di ke dinas, cukup sebenarnya saya bilang berhenti di kelurahan,” ujarnya.

Selain itu Eri menganggap para RT/RW dan LPMK ini merupakan garda terdapan percepatan pelayanan di tubuh Pemkot Surabaya. Oleh karena itu, kenaikan upah tersebut sebagai bentuk apresiasi yang harus diberikan.

Namun, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menegaskan jika ditemukan adanya ketua RT, RW, dan LPMK yang abai dalam tugasnya, maka yang bersangkutan akan langsung dicopot dari jabatan masing-masing.

Ia mencontohkan, ketika ada warga masyarakat yang tidak mampu dan berstatus sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), maka jajaran di tingkat bawah harus segera melakukan pendataan.

“Tapi RT/RW bisa dicopot sewaktu-waktu kalau data yang dimasukkan tidak benar. Tapi kalau sampai data RTnya bohong, RWnya bohong, LPMKnya bohong, maka dicopot diganti,” tegasnya.

Peningkatan upah per bulan itu sudah dimulai per April ini, hingga Desember 2021 mendatang. Pemkot pun akan secara berkala melakukan evaluasi.

Eri menyebut, ketika program ini berjalan dengan baik, maka upah Ketua RT, RW, dan LPMK rencananya akan ditingkatkan kembali pada tahun depan. Bahkan Pemkot akan menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur hal tersebut.

“Iya diatur perwali yang penting RT/RWnya ini jadi bagian sistemnya pemkot,” kata Eri. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.