Perkara Direkayasa, Pembela Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Ariel

oleh -108 Dilihat
oleh
Terdakwa Ariel Topan Tubagus pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COSetelah dituntut hukuman tiga tahun enam bulan dalam perkara pemalsuan akta otentik, terdakwa Ariel Topan Tubagus mengajukan pembelaan. Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya diketuai Parno.

Advokat Fahmi Bahmid tim penasihat hukum terdakwa, intinya menyebut kliennya tidak terbukti membuat surat palsu. Sebagaimana di9maksud dalam surat dakwaan alternatif pertama, kedua dan ketiga.

Dalam nota pembelaannya, Fahmi Bahmid membeberkan sejumlah kejanggalan. Diantaranya petunjuk adanya dugaan rekayasa untuk memaksakan kasus ini untuk diproses.

Dimana, jelas terlihat dengan adanya P-19 sebanyak lima kali dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik. Yang mana tidak ada bukti yang memberatkan terdakwa, akan tetapi dipaksakan naik oleh penyidik dan jaksa.

Padahal berdasarkan aturan yang diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nomor: 099/KMA/SKB/V/2010, Nomor: M.HH-35.UM.03.01 TAHUN 2010, Nomor: KEP-59/A/JA/2010, Nomor: B/14/V/2010, tentang sinkronisasi ketatalaksanaan sistem peradilan pidana dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Berdasarkan ketentuan pasal 2 huruf d, jelas diatur “menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum”, dimana lampirannya pada angka 8 menyebutkan “masalah pengembalian berkas perkara antara penyidik dan JPU”.

Di satu pihak penyidik merasa sudah berusaha maksimal untuk memenuhi petunjuk JPU, namun di pihak JPU tetap beranggapan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap.

Dan tindakan yang harus dilakukan adalah 1. Mengoptimalkan koordinasi antara Penyidik dengan JPU; 2. Apabila berkas perkara sudah tiga kali diajukan penyidik dan dikembalikan oleh JPU, maka perkara dinyatakan tidak layak atau tidak dapat dilanjutkan.

Dengan demikian jelas terlihat bahwa apabila P-19 sebanyak tiga kali, maka kasus tersebut harus dihentikan penyidikannya (SP3). Akan tetapi fakta hukumnya berbeda, karena dipaksakan dan adanya dugaan rekayasa kasus sebagaimana Bukti T-20 sampai dengan T-23.

Hal ini, kata Fahmi, terlihat jelas dengan audit yang dilakukan secara tidak sah karena bertentangan dengan Penetapan Pengadilan Nomor: 170/Pdt.P/2019/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) (Bukti T-7). Sebagaimana dijelaskan dalam keterangan Ahli Hukum Perseroan Arif Wicaksana dan Ahli Pidana Prof Nur Basuki M.

Bahwa Kang Hoke Wijaya terbukti telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang. Sudah diputus di tingkat kasasi, berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, subsidair enam bulan kurungan. Sebagaimana keterangan saksi Kang Hoke Wijaya di persidangan (bukti T-16 dan T-17).

Akta Notaris Kusrini No. 3 tanggal 4 Mei 2015 yang dikatakan palsu, dipakai saksi Kang Hoke Wijaya, secara jelas dipakai oleh untuk menguntungkan dirinya sendiri. Kang Hoke Wijaya membuat dan menandatangani perpanjangan perjanjian kredit di Bank Mandiri, 31 Maret 2016. Kapasitasnya selaku Komisaris PT Hosian Sejati.

Perbuatan hukum itu tanpa sepengetahuan dan persetujan terdakwa Ariel Topan Tubagus selaku pemegang saham dan ahli warisnya almarhum Ibu Susiana.

“Uang tersebut dicairkan di rekening bank atas nama pribadi Kang Hoke Wijaya. Bukan rekening perusahaan PT Hosion Sejati. Digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk kepentingan perusahaan,” kata Fahmi, Rabu (7/4/2021)

Berdasarkan fakta persidangan, Fahmi Bahmid memohon majelis hakim menyatakan, terdakwa Ariel Topan Subagus tidak terbukti membuat surat palsu/ pemalsuan tanda tangan dalam suatu akta. Dan tidak terbukti melakukan penggelapan sebagaiamana dakwaan alternatif pertama, kedua dan ketiga.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Fahmi mengakhiri pembelaannya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.