Satreskoba Polres Magetan Dua Pekan Ungkap 3 Perkara

oleh -97 Dilihat
oleh
Konferensi pers Polres Magetan ungkap kasus narkoba

MAGETAN, PETISI.CO – Hanya dalam waktu 2 pekan, Satuan Reserse Narkotika dan Obat Obatan terlarang (Satreskoba) Polres Magetan berhasil ungkap tiga perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkoba berikut tersangka pengedar dan penguna sabu sabu.

“Ketiganya, berhasil diamankan berinisial S (23) warga Beran Ngawi yang biasa membuka angkringan di kawasan Terminal Lama, G (23) warga Kedunggalar Ngawi dan F (23) warga Barat Kabupaten Magetan,” ungkap Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Didik Ary Hendro saat Saat gelar pers release, Kamis (10/7/2023).

Disampaikan, tersangka S (23) warga Beran Ngawi tersebut ditangkap di pangkalan ojek dekat simpang tiga desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Magetan pada Kamis 13 Juli 2023 tengah malam saat bertransaksi.

“Tersangka berhasil kita sergap dan diamankan, setalah kita geledah didapati satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” terang Didik.

Selain barang bukti narkotika, lanjutnya, kita juga amankan  satu unit sepeda motor plat merah kendaraan dinas milik orang tuanya. Beserta sebuah handphone yang berisi bukti percakapan pemesanan dari seseorang yang diduga pengedar.

Masih menurut Kasat Narkoba, peristiwa penangkapan tersebut bermula dari Tim Opsnal Satreskoba Polres Magetan yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kartoharjo Magetan.

“Kemudian tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan, Kamis 13 Juli 2023 tengah malam tim akhirnya berhasil ungkap dan kita amankan barang bukti seperti di atas,” jelasnya.

Selain S (23) warga Ngawi, Satreskoba Polres Magetan juga mengamankan dua orang lagi terkait narkotika, yaitu G (23) warga Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar Ngawi. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Tersangka ke-3, di tempat kejadian (TKP) yang berbeda yakni F (23) warga Mangge Kecamatan Barat Magetan.  Ia saat ditangkap kedapatan menyimpan dan membawa sabu seberat 0,70 gram yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang siapa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.