Kasus Pungli di Dinas ESDM Jatim, Sekdaprov Adhy: Pemprov Siapkan Pendampingan Hukum

oleh
oleh
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatiĺm) menyiapkan pendampingan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah menghadapi persoalan hukum. Pendampingan ini berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali, termasuk Kepala Dinas ESDM Aries Mukiyono.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono, mengatakan pendampingan hukum merupakan hak setiap ASN. Saat ini, Biro Hukum Pemprov Jatim tengah menjalankan pendampingan tersebut sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

“Hak setiap ASN untuk mendapatkan pendampingan pengacara, supaya ada keadilan dan objektif. Ini karena ada tanggung jawabnya, bagaimanapun ada teman-teman ASN di ESDM yang mendapatkan hak untuk perlindungan dan pembelaan hukum, ini asas praduga tidak bersalah,” ujar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (24/4/2026).

Pendampingan hukum yang diberikan, lanjutnya, bertujuan untuk memastikan keadilan serta memberikan perlindungan bagi ASN yang bersangkutan. Namun demikian, Pemprov Jatim tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan.

“Kita tidak bisa mengintervensi secara langsung. Nanti pengacara yang akan melakukan komunikasi sesuai mekanisme hukum,” jelasnya.

Menurut Adhy, kasus hukum yang tengah bergulir berdampak psikologis terhadap ASN. Tidak hanya bagi mereka yang terduga terlibat, tetapi juga seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Jatim.

Karena itu, upaya pemulihan kepercayaan dan motivasi kerja menjadi hal penting yang harus segera dilakukan.

“Bukan hanya yang terduga, tapi seluruh ASN ikut terdampak. Kita harus mengembalikan kepercayaan dan motivasi kerja mereka,” paparnya.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan sistem kerja pemerintahan. Meski sistem yang ada dinilai sudah berjalan baik, peristiwa ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaiki.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM agar roda organisasi tetap berjalan optimal dan responsif. “Plt Kadis ESDM Jatim dan Kepala DPMPTSP Jatim sudah bekerja menganalisis dan mengevaluasi semua SOP-nya. Mana yang kurang akan kami perbaiki,” tuturnya.

Terkait adanya ASN yang telah mengembalikan sejumlah uang kepada pihak kejaksaan, Adhy menyebut menjadi catatan penting dalam aspek integritas. Ia berharap langkah pembinaan dapat dilakukan oleh Plt Kepala Dinas ESDM guna memperbaiki kinerja dan integritas pegawai.

“Mereka yang sudah mengembalikan tentu menjadi perhatian. Kami harapkan Plt dapat melakukan pembinaan agar ke depan lebih baik,” pungkasnya.

Bagaimana dengan nasib 19 orang ASN ESDM setelah mengembalikan uang pungli ke Kejati Jatim?. Adhy memyebut akan menjadi catatannya. Mereka sudah pulang ke rumahnya masing-masing setelah diperiksa.

“Dalam proses pelayanan kemarin, integritasnya terganggu. Plt Kadis akan melakukan pembinaan dan uang hasil punglinya sudah dikembalikan,” tandasnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.