Surabaya, petisi.co – Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam menata parkir tepi jalan melalui percepatan digitalisasi layanan. Hingga 23 April 2026, sebanyak 711 petugas parkir telah terintegrasi dalam sistem parkir digital, meningkat signifikan dibanding sebelumnya yang berjumlah 616 petugas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan percepatan digitalisasi ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan tata kelola parkir yang lebih transparan dan akuntabel.
Penambahan 95 petugas parkir digital juga dilakukan untuk memperluas cakupan layanan sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan parkir di Kota Pahlawan.
“Dengan tambahan 95 petugas parkir, diharapkan pelayanan parkir menjadi lebih transparan, tertib, dan mudah melalui sistem pembayaran non-tunai,” ujar Trio, Jumat (24/4/2026).
Perluasan implementasi parkir digital menyasar sejumlah ruas jalan baru, seperti Ngagel Jaya, Ngagel Jaya Barat, Ngagel Jaya Tengah, Pucang Anom Permai, Wonokromo, Raya Darmo Satelit, hingga Kupang Baru.
Tak hanya menambah jumlah petugas, Pemkot Surabaya juga melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem dan sumber daya manusia. Dari total 1.749 juru parkir tepi jalan umum (TJU), sekitar 1.300 di antaranya telah melalui proses validasi data.
Namun, jumlah petugas yang aktif dalam sistem digital melalui aktivasi rekening dan ATM baru mencapai 711 orang. Dishub Surabaya menargetkan jumlah tersebut terus bertambah hingga menembus lebih dari 800 petugas dalam waktu dekat.
Untuk mempercepat implementasi, Dishub menerapkan strategi jemput bola dengan menerjunkan tiga tim langsung ke lapangan guna menyasar petugas parkir yang belum bergabung dalam sistem digital.
Petugas yang bersedia akan difasilitasi pembukaan rekening dan aktivasi ATM Bank Jatim. Sementara petugas yang menolak akan ditertibkan, termasuk kemungkinan penggantian petugas dan penarikan kartu tanda anggota (KTA).
“Parkir digital berbasis non-tunai merupakan kebutuhan warga Surabaya yang kini tengah diwujudkan. Sistem ini sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat agar pembayaran parkir lebih transparan dan akuntabel,” tegas Trio.
Dalam implementasinya, Pemkot Surabaya menyiapkan tiga skema pembayaran non-tunai, yakni melalui QRIS, kartu elektronik (e-money), serta voucher parkir.
Program voucher parkir menjadi salah satu inovasi baru dalam digitalisasi layanan. Masyarakat dapat membeli voucher tersebut dan menggunakannya sebagai alat pembayaran parkir di seluruh titik tepi jalan umum.
Petugas parkir diwajibkan menerima voucher sebagai alat transaksi resmi. Distribusi voucher dilakukan melalui jaringan ritel modern, serta dapat dibeli secara daring melalui nomor layanan yang disediakan Dishub Surabaya.
Seluruh transaksi parkir nantinya tercatat secara digital dan langsung terhubung dengan rekening petugas parkir. Dalam skema tersebut, petugas parkir memperoleh porsi 40 persen dari setiap transaksi, termasuk dari penggunaan voucher parkir.
Sebelumnya, implementasi parkir digital telah diterapkan di sejumlah titik strategis seperti Balai Kota Surabaya dan Taman Bungkul, serta berbagai koridor padat di kawasan pusat kota.
Perluasan sistem juga mencakup kawasan Jemursari, Manyar, Dharmahusada, Kertajaya, Ngagel, Ahmad Yani, Barata Jaya, Kali Rungkut, hingga kawasan Surabaya Utara seperti Kecamatan Pabean Cantian.
Melalui pengembangan tersebut, Pemkot Surabaya berharap sistem parkir digital mampu menciptakan layanan parkir yang lebih tertib, modern, dan transparan di seluruh wilayah kota. (dvd)







