Pelayanan ULP Cepat dan Mudah
BANYUWANGI, PETISI.CO – Pelayanan paspor yang dipermudah pengurusannya sangat berdampak pada peningkatan pemohon. Khusunya layanan paspor untuk wisatawan ke negara-negara seperti Kuala Lumpur, Malaysia, Brunai juga lainnya.
Apalagi dengan adanya promo cityling yang diterapkan oleh Bupati Banyuwangi pada 2019, hingga mengalami kenaikan sangat baik, mencapai 80% lebih banyak bila dibandingkan tahun lalu.
Hal ini membuat Unit Layanan Paspor (ULP) Banyuwangi sangat dibutuhkan oleh kalangan masyarakat umum, sampai pelajar. Apalagi saat liburan, selain harga terjangkau, pemohon cuga menginginkan layanan yang mudah dan cepat.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Jember Kartana SH, menyampaikan, pemohon pengurusan paspor di ULP di Banyuwangi yang ke Kuala Lumpur, Malaysia, dulunya kuota 40 %.
“Saat ini naik dratis 80%, ditambah promo cittyling harga Rp 250.000,- ini sangat diminati pelajar untuk berwisata, dan juga ibadah umroh,” jelas Kartana.
“Untuk masyarakat Banyuwangi kiranya tetap mengikuti aturan yang ada yaitu dengan mendaftar secara online (aplikasi permohonan antrian paspor) agar mempermudah melayani pemohon, karena kami selain melayani daripada pemohon yang melalui apapo juga melayani paspor jamah haji dengan cara walk in atau datang secara langsung yang telah dikoordinasikan dengan pihak Kemenag Banyuwangi,” tegasnya.
Sedangkan Kasubsi Ijin Tinggal Keimigrasian Ervan Lesmana saat ditemui petisi.co mengatakan, ada peningkatan dratis pemohon paspor hingga penambahan kuota.
Dari kuota 30 per hari meningkat 80 perhari.
Sedangkan di mall pelayanan publik kuota tetap 20 per hari. Untuk pengajuan permohonan paspor menggunakan antrean online sudah disosialisasikan ke masyarakat, pemohon yang sudah mendapatkan antrean online akan dicek kelengkapan persyaratannya, apabila masih kurang persyaratannya atau perlu persyaratan tambahan pemohon diberi waktu 5 hari untuk melengkapi persyaratan tersebut sejak tanggal kedatangan antrean online.
“Namun apabila dalam lima hari pemohon tidak bisa melengkapi persyaratan yang dimaksud maka pemohon akan ditolak dan dapat mengajukan kembali dengan memenuhi persyaratan yang diajukan oleh imigrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut ervan mengatakan ,”Pemohon dapat mengajukan 30 hari lagi setelah pendaftaran online awal. Untuk pengajuan paspor harus melengkapi persyaratan sebagaimana Permen no 8 tahun 2014 tentang Penerbitan Paspor,” pungkasnya.(edi)