Polda Sulteng Amankan Terduga Penyebar Berita Hoax

oleh -78 Dilihat
oleh
AKBP Ahmad Muhaimin (kanan), serta terduga pelaku baju tahanan, saat jumpa pers (F : slo).

PALU, PETISI.CO – Polda Sulteng melalui Rekrimsus menangkap oknum inisial RS alias RI, warga kota Palu, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax,  terkait demo tenaga kerja di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,  belum lama ini.

“Sekitar akhir bulan Januari 2019, telah beradar postingan di media sosial yang diduga mengandung unsur berita bohong atau hoax. Kemudian  pada  Senin (25/1/2019) anggota Subdit V Siber melakukan patroli Siber dan menemukan adanya postingan dari akun facebook berisi berita bohong atau hoax,” kata AKBP Ahmad Muhaimin, Kasubbuid V Cyber Crime Polda Sulteng, dalam jumpat pers, Senin (25/2/2019).

Akun facebook yang diduga milik terduga pelaku RS alias RI, telah memuat berita tentang demo tenaga kerja lokal yang bentrok dengan tenaga kerja asing atau Cina di perusahaan Nikel Kabupaten Morowali.

“Namun demo sebenarnya adalah demo dari pekerja TKI PT. IMIP Morowali yang bentrok dengan Security, menuntut kenaikan upah sejumlah 20 persen, tetapi justru yang beredar dalam media social facebook yang telah diposting oleh beberapa akun yang setelah diamati  telah memuat berita bohong atau hoax, yaitu akun facebook RI,” jelas Ahmad Muhaimin.

Dalam akun facebook tersebut, ujar Ahmad Muhaimin, telah memposting berita dan mengunggah video yang berisi demo dari TKA Cina di Morowali yang bentrok dengan TKI lokal yang diduga mengandung unsur berita bohong atau  hoax.

“Atas kejadian tersebut anggota Subdit V Siber membuat Laporan Informasi untuk dilakukan tindak lanjut ke tahap penyelidikan dan dibuatkan laporan Polisi model A untuk dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi,” jelasnya.

Selanjutnya kata Ahmad, pihaknya melakukan koordinasi dengan ahli bahasa dari balai bahasa Propinsi Sulawesi Tengah dan ahli ITE dari Dinas Kominfo Kota Palu, yang kemudian penyidik mengamankan oknum RS alias RI terduga pemilik akun facebook milik terduga pelaku.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku inisial A.RS alias RI, berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/02/II/2019/Ditreskrimsus, tanggal 07 Februari 2019. Dari hasil pemeriksaan/penyidikan terduga A.RS alias RI ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan,” ujarnya.

Saat papar Ahmad, berkas perkara terduga pelaku telah dilimpahkan (tahap I,red)  ke JPU Kejati Sulteng pada tanggal 14 Februari 2019.

“Barang bukti yang telah disita yaitu, satu akun facebook atas nama inisial RI. Satu handphone Samsung J5 warna putih, satu SIM Card Simpati, empat video kegiatan demonstrasi buruh pada akun facebook atas inisial RI yang yang telah disalin dan dipindahkan kedalam CD dengan nama file inisial RI, dua lembar printout bukti screenshot postingan dari akun RI sebelum dan sesudah diubah, dan pelaku diamankan di Polda Sulteng,” papar Ahmad.(slo)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.