BANGKALAN, PETISI.CO – Pendaftaran Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024, telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan. Pendaftaran dibuka mulai Minggu (20/11/2022) hingga Selasa (29/11/2022).
Hal tersebut diumumkan KPU Kabupaten Bangkalan pada saat Rapat kerja dan sosialisasi Peraturan KPU Nomer 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc di Restoran Dapur Sambal, Jalan Halim Perdana Kusuma (ring road) Bangkalan pada Sabtu (19/11/2022) malam.
ketua Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga KPU Bangkalan, Zainal Arifin, dalam sambutannya menyampaikan, dengan digelarnya sosialisasi ini, sekaligus menandai dimulainya tahapan untuk rekrutmen badan adhoc pemilu yaitu PPK dan PPS.
“Untuk tahap pertama, KPU membuka lowongan PPK dengan kebutuhan 90 orang. 5 orang perwakil setiap kecamatan,” tuturnya.
“KPU akan menyiapkan Helpdesk, yang nantinya akan memandu dan membantu bagi masyarakat yang datang. Tentunya akan diarahkan melakukan pendaftaran melalui SIAKBA, jadi, mendaftar melalui SIAKBA terlebih dahulu baru kemudian hardcopy disebarkan melalui Hepdesk,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bangkalan, Sairi Munir usai pelaksanaan Raker dan sosialisasi mengutarakan, pendaftaran dibuka mulai nanti malam jam 00.00 WIB.
“Terkait ASN, di Peraturan KPU RI tidak mencantumkan itu (pelarangan). Sehingga ASN, Kontrak maupun THL boleh–boleh saja ikut mendaftar. Kecuali, nanti ada peraturan khusus dari kememtrian terkait,” tuturnya.
Sairi Munir lantas mencontohkan, misalnya nanti dari Menpan RB mengeluarkan aturan bahwa ASN tidak boleh mendaftar (PPK), Itu kan beda. “Selama ini dari KPU belum ada yang melarang baik itu ASN, kontrak maupun THL. Sehingga tidak ada larangan ikut mendaftar,” sambungnya.
Sairi Munir mengutarakan bahwa pada pemilu sebelumnya tidak ada larangan, namun belajar dari Bawaslu, bahwa ASN harus mengambil cuti. “Tidak boleh double counting,” tegasnya.
Terkait persyaratan pendaftaran menurut Sairi Munir, persyaratan masih tetap sama yakni KTP elektronik dengan alamat dan kecamatan yang dituju sama.
“Misalnya mendaftar menjadi PPK Burneh, maka KTP elektroniknya harus warga Burneh. Demikian pula, misalnya warga Desa Jaddih, mendaftarnya harus PPS Jaddih. Terkait hal baru dalam pendaftaran ini, harus menyertakan surat keterangan dari Rumah Sakit atau klinik terkait, jadi dalam surat keterangan kesehatan itu didalamnya ada detail hasil pemeriksaan kesehatan seperti Kolesterol, asam urat, dan lain-lain,” pungkasnya.
Berikut halaman pendaftaran PPK www.siakba.kpu.go.id.
Adapun cara mendaftar PPK online yaitu:
- Pendaftar harus mendownload aplikasi SIAKBA di PlayStore.
- Aktivasi akun.
- Mengapload semua berkas dan persyaratan.
- Semua berkas yang diaplod juga diserahkan ke KPU dalam bentuk hard copy.
Rapat Koordinasi dan sosialisasi PKPU nomer 8 tahun 2022 dihadiri oleh Bupati Bangkalan yang diwakili oleh Wakil Bupati Bangkalan, Drs. Mohni, M.M, Forkopimda Kabupaten Bangkalan, Seluruh Camat se Kabupaten Bangkalan, perwakilan parpol, perwakilan NGO dan media. (san)







