Wabup Mojokerto Ingatkan 8 Tuntutan Smart ASN

oleh -96 Dilihat
oleh
Wabup Mojokerto foto bersama ASN

MOJOKERTO, PETISI.CO Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, ingin agar ASN bisa memenuhi ‘8 Tuntutan Smart ASN’. Hal ini Ia tekankan saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, kepada 25 orang Formasi Bidan yang sebelumnya berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Kamis siang (27/6) di Pendopo Graha Majatama.

8 tuntutan tersebut antara lain ASN harus punya integritas tinggi, berjiwa nasionalis, professional, menguasai wawasan global, menguasai IT dan bahasa asing, ramah, network luas, dan berjiwa entrepreneurship. Serta, mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) untuk bisa dilaksanakan bersama-sama di lingkungan kerja.

“Tantangan ASN saat ini adalah bagaimana mewujudkan birokrasi berkelas dunia tahun 2024. Dimulai dengan mewujudkan Smart ASN dengan tuntutan 8 kompetensi. Serta, menerapkan zona integritas WBK dan WBBM,” tambah wabup.

Wabup Pungkasiadi juga berpesan pada CPNS yang menerima SK untuk tetap menjaga profesionalitas, tingkah laku, dan menjaga kualitas pelayanan pada masyarakat yang harus dinomorsatukan. Dirinya juga mengatakan bahwa Pemkab Mojokerto mencoba mencukupi semua tenaga. Dimana tahun ini, terdapat 454 formasi tenaga yang diajukan, untuk CPNS dan PPPK. Jumlah ini ketentuan dari pusat.

“Untuk tenaga bidang kesehatan saya plot 100 orang, mulai dokter hingga bidan. Kami tetap menjalankan semaksimal mungkin. Untuk teman-teman honorer yang belum berhasil CPNS, jangan berkecil hati. Ada banyak kesempatan seperti PPPK, yang sebenarnya juga tidak beda jauh dengan CPNS. Tiap tahunnya bisa kita usahakan,” kata wabup.

Susantoso Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto, menjabarkan kronologi pengangkatan bidan PTT, menjadi CPNS periode pertama pada tahun 2016 sampai 2017. Dimana jumlah bidan PTT yang ikut seleksi CPNS 2016 lalu, tercatat sejumlah 62 orang.

“36 orang lulus dan memenuhi syarat usia maksimal 35 tahun, dan diangkat jadi CPNS TMT 1 Mei 2017. Nah, 26 orang lagi lulus namun tidak memenuhi batas maksimal usia 35 tahun. Hingga terbit Keppres nomor 25 tahun 2018, dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun. Maka, 25 orang ini tadi dapat diangkat menjadi CPNS tahun 2019 ini. Dan, satu orang lagi tercatat mengundurkan diri,” jabar Susantoso.

Hadir dalam kesempatan ini Sekdakab Mojokerto Herry Soewito, Kepala Dinas Kesehatan Didik Chusnul Yakin, serta Kepala UPT Puskesmas.(nang/syim)

No More Posts Available.

No more pages to load.