Penerapan Denda Perda KTR Diundur Hingga Bulan November

oleh -205 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

SURABAYA, PETISI.CO – Penerapan denda Perda kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Surabaya kabarnya kembali mundur bulan November 2022. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Ia mengklaim pihaknya masih terus melakukan sosialisasi sambil menunggu peraturan pemerintah (PP) untuk penindakan denda.

“Di dalam ada sosialisasi. Tapi diberikan waktu dalam PP. Ketemunya per November baru bisa diterapkan,” ungkap Eri kepada wartawan di Balai Kota, Senin (22/8/2022).

Karena itulah, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan jajaran terkait lainnya terus melakukan sosialisasi Perda KTR di beberapa tempat yang dilarang. Sehingga masyarakat bisa lebih mengerti dan memahami aturan yang ada di Kota Surabaya.

“Pada waktu PP nanti dibolehkan, itungannya per November kalau tidak salah,” ujarnya.

Untuk denda administrasi sendiri, saat ini Satpol PP masih menunggu nomor rekening, sehingga tidak bisa melakukan penindakan. Menurutnya, jika penerapan sudah dipastikan bulan November, ia tidak ingin memberikan sanksi sosial terlebih dahulu. Bagi warga yang melanggar pihaknya akan memberikan teguran.

“Kalau penerapannya November, kalau dilakukan sekarang bisa menimbulkan polemik dan kegaduhan. Surabaya ini jangan sampai gaduh. Kemarin saya sudah minta rapatkan untuk mengatakan, bisa atau tidak. Pokoknya jangan sampai gaduh,” pungkas Eri. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.