Pengadaan Logistik Pemilu 2024, KPU Jatim Tekankan Prinsip 6T

oleh -464 Dilihat
oleh
Miftahur Rozaq saat diwawancarai wartawan usai Media Gathering

SURABAYA, PETISI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menekankan prinsip 6T dalam pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024 oleh KPU. Enam T yang dimaksud adalah Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Kualitas, Tepat Waktu, Tepat Sasaran, dan Tepat Biaya.

Hal itu disampaikan Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq usai Media Gathering KPU Jatim bersama 100 wartawan, membahas tahapan pengelolaan logistik dan peran media dalam kampanye Pemilu 2024 di hotel Movenpick, Surabaya, Rabu (4/10/2023).

Choirul Anam sambutan sebelum acara pokok dimulai

Secara rinci, Rozaq menjelaskan 6T yang dimaksud. Yakni, Tepat Jenis artinya jenis logistik yang tersedia sesuai dengan jenis barang yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Tepat Jumlah berarti logistik yang tersedia sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.

Lalu, Tepat Kualitas, maksudnya kualitas logistik sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Tepat Waktu berarti logistik diterima dengan tepat waktu pada H-1 hari pemungutan suara.

“Sangat mungkin penyebab adanya Pemilu lanjutan karena keterlambatan distribusi logistik. Namun, alhamdulillah di Jatim tidak ada hal seperti ini. Kita pastikan H-1 sudah sampai TPS,” tuturnya.

Selain itu, logistik juga harus dipastikan Tepat Sasaran, artinya sesuai kebutuhan dan tidak salah alamat. “Akan menjadi bermasalah bila surat suara yang dikirim salah TPS. Terakhir,  Tepat Biaya. Artinya logistik yang tersedia diadakan dengan anggaran yang efisien,” katanya.

Rozaq pun menyampaikan ada tiga jenis logistik Pemilu. Yaitu a) perlengkapan pemungutan suara, b) dukungan perlengkapan lainnya, dan c) perlengkapan pemungutan suara lainnya. “Nantinya pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024 dibagi menjadi dua (2) tahap,” ucapnya.

Tahap pertama, lanjutnya, pengadaan logistik yang tidak berkaitan dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Daftar Pasangan Calon (DPC). Seperti kotak suara, bilik suara, tinta, segel, sampul, gembok/kabel ties pengaman kota suara, alat kelengkapan TPS; PPS dan PPK, serta tanda pengenal.

“Sedangkan tahap kedua, pengadaan logistik yang berkaitan dengan penetapan DCT dan DPC. Antara lain, surat suara, alat bantu tunanetra Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan perwakilan Daerah, formulir, serta DCT dan DPC,” jelasnya.

Selain Sosialisasi Tahapan Pengadaan Logistik, pada momen media gathering kali ini, dilakukan pula Sosialisasi Peran Media dalam Kampanye Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye.

Materi Sosialisasi Peran Media dalam Kampanye Pemilu Tahun 2024 disampaikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Gogot Cahyo Baskoro.

Selain Gogot dan Rozaq, kegiatan ini dihadiri Ketua, Choirul Anam dan anggota Nurul Amalia, Sekreyaris Nanik Karsini, Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, Suharto, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Yulyani Dewi. Kegiatan ini, juga dihadiri Deputi Dukungan Teknis KPU, Eberta Kawima. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.