SURABAYA, PETISI.CO – Keluarga Besar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berduka. Seorang hakim, Moch Arifin SH MH, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 00.45, meninggal dunia karena terpapar Covid-19.
Hakim pindahan dari PN Jakarta Barat itu baru tiga bulan dinas di Surabaya. Meninggal dunia di salah satu Rumah Sakit di Semarang.
Kahumas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, almarhum semula mengambil cuti karean istrinya sakit di Semarang.
“Pada 7 September lalu, istrinya yang sakit meninggal dunia, diduga karena Covid-19. Almarhum meninggalkan empat orang putra,” tutur Martin Ginting dalam rilisnya, Rabu (16/9/2020) sore.
Menurut Ginting, empat orang anak almarhum kini sedang menjalani isolasi di Semarang.
Akibat meninggalnya almarhum, maka seluruh perkara ditangani oleh almarhum, akan digantikan oleh tim majelis yang akan dirunjuk oleh Ketua PN Surabaya.
“Bahkan Pak Ketua PN mengintruksikan agar segera dilakukan swab bagi seluruh ASN PN Surabaya,” tegas Ginting.
Oleh karena itu, Ginting mengimbau agar pencari keadilan atau pengguna jasa pengadilan, supaya memperketat protokol kesehatan. Bagi yang tidak pakai masker tidak diizinkan masuk area PN.
Pelayanan akan tetap berjalan, namun telah diimbau bagian scurity untuk membatasi jumlah orang yang boleh masuk ke PN.
Hanya aparat keamanan, para jaksa, pengacara, dan wartawan yang boleh masuk. Bagi yang tidak urgent keperluannya dilarang masuk.
Ginting juga berharap kepada Gugus Tugas Covid-19 Surabaya supaya melakukan tracking di area PN. Untuk mencegah adanya Cluster Covid-19 di tempat kerja.
“Jika dari hasil swab nanti banyak yang terpapar maka KPN segera melaporkan kpd KPT JATIM untuk membuat kebijakan yang tepat. Untuk memutus mata rantai virus di PN Surabaya,” jelas Ginting. (pri)