Pengedar 3,5 Juta Pil Koplo Diseret ke Mejahijau PN Surabaya

oleh -84 Dilihat
oleh
Terdakwa Christin Setiawan dan terdakwa Johans menjalani sidang.

SURABAYA, PETISI.COPengedar 3,5 juta pil Double L (koplo), Crhristin Setiawan dan Johans, diseret ke mejahijau Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/9/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, mendakwa keduanya dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU RI Nomer 36 tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Usai dakwaan, sidang dilanjutkan mendengarkan keterangan dua saksi, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Bagus Mukaryadi dan Adi Irawan.

Kedua saksi itu menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, berhasil  menangkap tersakwa Johans di Boulevard Raya Kelapa Gading Jakarta Utara.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua iPhone rekapan transaksi pil double L. Juga menemukan tiga rekening BCA, bukti transfer pembayaran.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan berhasil menangkap terdakwa Christin, dan Henri Sutiono alias Aling (berkas terpisah).

Dari penangkapan, diketahui telah terjadi transaksi pil double L sebanyak 30 kali. Setiap transaksi sebanyak 10 dos (1 juta pil koplo) seharga Rp 22.500.000.

Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan, menghadirkan beberapa saksi lainnya.

Dalam dakwaan disebutkan, pada Selasa (18/2/2020), sekitar pukul 02.00, terdakwa Christin dihubungi Henri Sutiono alias Aling (berkas terpisah), melalui WA.

Isinya, membeli pil double L sebanyak 10 dos (1 juta butir pil koplo) seharga Rp 22,5 juta. Selanjutnya Christin memberitahu Johans, ada pesanan.

Selanjutnya terdakwa Johans menghubungi Mervin (DPO) untuk memesan. Karena Johans tidak dapat memesan, maka Christin memesan sendiri ke Mervin.

Selanjutnya, barang dikirim melalui ekspedisi Wibowo a/n penerima Bintang dan pengirimnya a/n Frans Bandung. Sesuai petunjuk kedua terdakwa. Resi pengiriman barang diteruskan ke kepada saksi Ardianto Sutiono alias Aling (berkas terpisah). Pembayarannya melalui transfer rekening BCA  atas nama Nurlela, Dhani Antonius, Johans dan Febry Sastrawijaya.

Selama menjadi pengedar, terdakwa Christin dan Johans,  telah memesan pil doeble L sebanyak 30 kali, atau sebanyak 3,5 juta butir pil doeble L. Pada Rabu (26/2/2020), terdakwa Christin ditangkap di rumah kontakannya. Di Gading Granding Blok CD/8 Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sebelumnya, saksi Bagus Mukaryadi dan Adi Irawan dari Polrestabes Surabaya, menangkap terdakwa Johans di Boulevard, Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain menangkap Johans dan Christin, kedua saksi itu menangkap Henri Sutiono alias Along (berkas terpisah). (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.