SURABAYA, PETISI.CO – Terbukti mengedarkan obat dan jamu tanpa izin, terdakwa Andreas Madju divonis tujuh bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/8/2020).
Andreas Madju terbukti sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.
Sebagaimana dimaksud diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
“Menjatuhkan hukuman selama tujuh bulan dan denda Rp 5 juta subsidair selama satu bulan,” kata Martin Ginting.
Atas putusan hukuman tersebut, terdakwa Andreas langsung menerima.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani, menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya dia menuntut terdakwa selama setahun penjara.
“Saya keberatan yang mulia. Pikir-pikir dulu,” ucap Farida di persidangan.
Terdakwa diamankan petugas Polda Jatim di rumahnya, kawasan Jalan Pekojan II No 34, RT 09/RW 06, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Penangkapan itu berawal dari ditangkapnya Chandra Surya alias Chandra alias Jatmiko alias David di rumahnya, Babatan Pilang, Kecamatan Wiyung Surabaya.
Petugas mendapati berbagai macam obat atau jamu tanpa izin edar, yaitu obat pegel linu merk Wang Tong Jamu Serbuk, obat pegel linu merk Wang Tong Jamu Kapsul, obat Asam Urat merk Xian Lings, kapsul merk Tawon Liar, serbuk merk Tawon Liar, obat kuat dan lainnya. (pri)