Pengedar Pil Dobel L Asal Bangoan Diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung

oleh -99 Dilihat
oleh
Pengedar pil Dobel L dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG, PETISI.COTU alias Bagong (33) pria asal Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan Polisi dan digelandang ke Mapolres Tulungagung, pasalnya, TU alias Bagong diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis pil dobel L.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP. Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat jika di wilayah Bangoan ada peredaran pil dobel L, dan selanjutnya oleh anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Bowo Tri Kuncoro melakukan penyelidikan.

“Alhasil, pada hari Kamis (06 /01/2022) kemarin sekitar pukul 07.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mendatangi pelaku di rumahnya. Pelaku yang saat itu masih tidur langsung dilakukan penangkapan,” terang Nenny Sasongko, Jumat (7/1/2022).

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 40 butir Pil dobel L dalam plastik klip, 1 plastik klip berisi pil dobel L yang hancur, 4 buah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- hasil penjualan pil dobel L dan sebuah HP,” lanjut Nenny.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

“Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Nenny. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.