Pengedar Pil koplo Diamankan Unit Reskrim Polsek Pakel Polres Tulungagung

oleh -83 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti yang diamankan.

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Seorang pemuda asal Dusun Contong, Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, Pria yang di ketahui berinisial KS alias Sondong (21) yang diduga sebagai pengedar pil koplo, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pakel, Polres Tulungagung di jalan pinggir sungai masuk Desa Suwaru, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, S.H membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku di tangkap pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira jam 14.30 WIB, di jalan pinggir sungai, masuk Desa Suwaru, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Pelaku ditangkap setelah/sesaat kemudian melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja dan tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan jenis pil double L,” terangnya, Rabu (13/1/2021).

Lebih lanjut di ungkapkan Iptu Nenny, dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seribu lebih pil double L yang saat itu dalam penguasaan pelaku.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir Double L dalam kemasan 3 (tiga) plastik klip dalam kresek warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Oppo A9 Warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih AG-3668-RDB, Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 760 (tujuh ratus enam puluh) butir Pil Double L dalam kemasan 8 (delapan) plastik klip dalam kresek warna garis putih-hitam, 1 (satu) buah jaket kain warna abu-abu,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pakel, Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 197 sub Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.