GRESIK, PETISI.CO – Kali ini Satuan Narkoba Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial DS (33) warga Desa Tanjungan, Bangkalan Madura. Tersangka pengedar sabu tersebut berhasil diringkus oleh anggota Buser Narkoba saat berada dikawasan terminal Malik Ibrahim, sesaat setelah pelaku turun dari perahu, Senin (1/2/2021) sekira pukul 15.30 Wib.
Tanpa pikiir panjang, Polisi langsung menggeledah pria mencurigakan tersebut. Ternyata benar, satu klip plastik yang di dalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, disimpannya di dalam bungkus rokok Chief bermaksud untuk mengelabuhi petugas.
Atas bukti tersebut, DS mengakui (dengan logat bahasa Madura) bahwa sabu yang ada di dalam bungkus rokok tersebut benar miliknya yang dibawa dari Madura. Dari tangan pelaku petugas juga mengamankan satu HP Advance warna hitam, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Gresik guna proses penyidikan.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM, membenarkan anggotanya telah meringkus pengedar barang haram antar pulau tersebut.
“Tim Sat Narkoba Polres Gresik kembali melakukan penangkapan pengedar narkoba, kali ini dari Bangkalan Madura yang hendak diedarkan di Gresik. Namun, dapat digagalkan oleh anggota. Saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Alumnus Akpol 2001 tersebut.
Hal tersebut, lanjut Kapolres, berkat kejelian anggota, dari penggeledahan tersangka DS berhasil ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar seberat 0,44 Gram bruto, yang disembunyikannya di dalam bungkus rokok pada saku sebelah kiri celananya.
“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi, perihal pria yang mencurigakan asal Bangkalan Madura tersebut,” ungkap AKBP Arief.
Kapolres menandaskan, entah itu bandar, pengedar maupun pemakai Narkoba yang bermain di wilayah hukumnya.
“Polres Gresik tidak akan memberi toleransi akan kami libas. Mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara,” tegas mantan Kapolres Ponorogo tersebut. (bah)






