KEDIRI, PETISI.CO – FPP Bin Win (31) laki-laki tamatan SMA yang dicokok petugas sebagai pengedar dan pengguna sabu-sabu asal Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri di rumahnya Jalan Ngadisimo, Gang II, RT 02/RW 09, Jumat 11 September 2020 sekira pukul 06.00 WIB.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP. Kamsudi menjelaskan, sebelumnya mendapatkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa seputaran Kelurahan Ngadirejo Kota Kediri ada tindak penyalahgunaan narkoba.
“Setelah dilakukan upaya penyelidikan ternyata benar adanya, petugas berhasil mengamankan terlapor FPP Bin Winarto di rumahnya sekaligus barang buktinya,” ungkapnya, Jumat (11/9/2020).
Saat petugas melakukan penggeledahan, kata AKP Kamsudi, ditemukan BB kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ada dalam kemasan tiga klip plastik. Dari ketiganya masing-masing 0,20 gr , 0,36 gr dan 0,37 gr. Akhirnya petugas menggelandang terlapor FPP ke mako Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk penyidikan selanjutnya.
Masih menurut Kasubag Humas Polres Kediri Kota, pihaknya langsung membuatkan laporan dan menyita barang bukti (BB) serta mengamankan terlapor.
Kini terlapor FPP disangkakan pasal pengedar dan pengguna barang haram narkotika jenis sabu.
“Terlapor FPP kini dikenakan pasal 114 ayat 1 (satu) atau pasal 112 ayat 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika yang berbunyi, tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman,” terangnya.
Dari hasil pengamanan petugas dengan terlapor FPP asal Kelurahan Ngadirejo didapatkan BB (barang bukti) berupa satu timbangan elektrik, dua buah skop dari sedotan plastik, satu buah sendok besi, satu pak plastik kosong bekas bungkus shabu, satu unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam, satu buah dos box kecil warna coklat, dan tiga klip plastik sabu. (bam)