Satresnarkoba Polres Kediri Kota Panen Tangkapan Pengguna Narkoba

oleh -101 Dilihat
oleh
SP bin Suhadi pengedar pil dobel L.

KEDIRI, PETISI.COSelang beberapa jam setelah melakukan penangkapan pemuda asal Ngadirejo kota  Kediri, kini Satresnarkoba Polres Kediri Kota  juga telah mengamankan SP bin Suhadi (23), laki-laki asal Tiron Banyakan yang diduga membawa barang haram narkoba jenis pil dobel L.

Dari keterangan Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP. Kamsudi, bahwa Jumat 11 September 2020 sekira pukul 19.30 WIB petugas  berhasil mengamankan SP di pinggir jalan Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

“Berdasar  informasi dari warga di Desa Ngablak sering dijadikan ajang transaksi sediaan farmasi jenis dobel L yang tidak mempunyai izin. Setelah diselidiki ternyata memang A 1 alias benar adanya,” jelasnya, Sabtu (12/9/2020).

Sekarang SP harus mempertanggungjawabkan tindakannya meringkuk di sel tahanan Mapolresta Kediri karena diketahui telah kedapatan mengedarkan pil dobel L untuk dilakukan pengembangan serta proses lebih lanjut. Setelah petugas mengamankan terlapor SP, dengan menyita barang bukti yang dibawanya, akhirnya Satresnarkoba resmi membuatkan laporan kepolisian.

“Barang bukti yang didapatkan dari tangan terlapor SP yakni ratusan pil dobel L yang berjumlah 229 butir, satu unit HP merk Advan warna hitam, dan satu bungkus rokok Roekoen,” terangnya.

Kasubag Humas menambahkan, SP dijerat Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan disangkakan pasal 196 yo pasal 98 ayat 2, tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja tanpa keahlian menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi jenis pil doble L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.