SURABAYA, PETISI.CO – FR (38) asal Jalan Bronggalan Sawah, Surabaya disergap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa 06 Desember 2022 sekira pukul 19.00 WIB.
Penangkapan FR setelah petugas mendapatkan informasi dari warga, bahwa di Jalan Bronggalan Sawah Surabaya menjadi tempat jual beli barang terlarang narkotika jenis sabu.
Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Temuan itu terus dikembangkan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Bronggalan Sawah Surabaya.
“Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti berupa bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (5/1/2022).
Kepada Polisi, tersangka FR mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada Adam (DPO) pada, Sabtu 03 Desember 2022 sekira pukul 21.00 WIB sewaktu di Jalan Ambengan Batu, Surabaya.
“Saat itu, dia membeli sebanyak lima gram seharga Rp. 5.000.000, namun pembayarannya dilakukan belakangan jika barang sudah laku terjual,” imbuh AKBP Daniel.
Dari hasil penjualan, pelaku biasanya mendapatkan keuntungan per gram sebanyak Rp. 200.000. Pelaku kini sudah mendekam dalam penjara.
Barang bukti yang disita oleh petugas, sabu dengan berat 0,74 gram, 0,46 gram, 0,86 gram, 0,48 gram. Disita juga satu timbangan elektrik, dua Pak Plastik Klip, dos book, ATM, HP, dan uang tunai Rp. 465.000.
Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rif)






