Pengedar Sabu Putat Jaya Dibekuk Satnarkoba Polrestabes Surabaya

oleh -158 Dilihat
oleh
Pengedar sabu Putat Jaya tertunduk lesu

SURABAYA, PETISI.COSY (33), nekat mencari penghasilan sampingan dengan mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu, sebab penghasilannya sebagai kuli bangunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Selasa (20/12/23).

Tersangka yang seharinya bermukim di Rumah Kos Jalan Putat jaya Surabaya, diringkus petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Dari penangkapan terhadapnya diamankan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 2,81 gram siap edar, 2 bendel plastik klip, 1 handphone samsung dan pipet kaca,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Senin (23/01/2023).

Daniel menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka SY (33) ini bermula ketika pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan rumah Kos Jalan Putat jaya Surabaya.

“Dari laporan tersebut, petugas kemudian ke lokasi dan melakukan pengintaian di sana,” bebernya.

Tak lama berselang, lanjut Daniel, pihaknya yang mengidentifikasi pengedar narkoba itu, lalu melakukan penyergapan. Usai dipegang, polisi menggeledah rumah kost tersebut, dan didapatilah barang bukti narkoba.

“Setelah mendapatkan barang bukti itu, pelaku lalu dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, masih Daniel, barang haram itu SY diperoleh pada Selasa 20 Desember 2022 sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Jatipurwo Surabaya, dari seseorang yang bernama Sugik (DPO) Saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Sementara, tersangka mengaku mengedarkan barang haram itu untuk memenuhi biaya hidup,” pungkasnya

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU NO.35 THN 2009 tentang Narkotika, Hukuman minimal dapat dikenakan 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.