Reskrim Polsek Krembangan Amankan Pengedar Sabu di Pasar Bolodewo

oleh -644 Dilihat
oleh
Pengedar sabu yang diamankan Reskrim Polsek Krembangan

SURABAYA, PETISI.CO – Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, dengan mengamankan diduga pelaku inisial AR bin T (40) di pasar Bolodewo Surabaya.

Tersangka AR ditangkap polisi lantaran diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 poket sabu yang masing masing seberat 0,51 gram, 0,54 gram, 0,51 gram, 0,54 gram, 0,35 gram, 0,35 gram, 0,37 gram, 0,26 gram, 0,27 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram.

Selain barang haram sabu, dari tangan tersangka polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp. 610.000 dan 1 buah dompet warna hitam motif bunga, 1 lembar jaket warna orange serta 1 buah HP Realmi warna abu-abu

“Penangkapan tersangka AR bermula dari laporan masyarakat setempat, bahwa di pasar Bolodewo marak peredaran narkoba,” jelas Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto.

Untuk memastikan informasi tersebut, lanjut Kompol Sudaryanto, pada hari Senin 23 Oktober 2023 kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 13.00 Wib, AR berhasil ditangkap dan setelah kita geledah ditemukan uang tunai sebesar Rp. 610.000 diduga hasil penjualan sabu,” ungkap Kapolsek Krembangan, Selasa (24/10/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tambah Sudaryanto, tersangka AR mengakui bahwa narkoba itu adalah miliknya. Dimana barang haram itu rencananya akan dijual kembali kapada para konsumennya, namun berhasil kita gagalkan.

“Saat ini kami masih mendalami kasus itu, darimana tersangka mendapatkan pasokan barang terlarang tersebut,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Sampang.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AR dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 7 tahun penjara. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.