Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi Jaringan Sumatera Digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

oleh -139 Dilihat
oleh
Press Conference Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ungkap pengedar sabu

SURABAYA, PETISI.COSatuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya gelar mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi jaringan Sumatera-Jawa, Selasa (20/06/23).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce yang didampingi Kasatreskoba AKBP Daniel Marunduri dalam press conference menerangkan, sekira pada tanggal 26 Mei 2023 pukul 06.30 WIB di stasiun Malang Kota lama, Jalan Trunojoyo Klojen berhasil mengamankan tersangka inisial PN alias Pendik (40) alamat Jalan Sarimun Krajan Kota Batu, Malang.

“Tersangka diamankan pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 di stasiun Malang Kota lama,” terang Kapolres Royce.

Saat diamankan, ditemukan sebuah koper berwarna biru navy di dalamnya kurang lebih 27 bungkus kemasan narkotika dengan berat bruto 28 Kg tapi setelah ditimbang kurang lebih 27,5 Kg dan juga ditemukan ada dua bungkus narkotika jenis ekstasi warna hijau 10 ribu pil ekstasi.

“Dari pengakuan tersangka bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2023 mengambil narkotika di sebuah hotel di Karawang Jawa Barat,” beber Royce.

Lanjut Royce, tersangka ini ada seseorang yang memerintahkan yang bersangkutan untuk bisa membawa narkotika ini ke Kota Surabaya. “Namun di stasiun Gubeng, Surabaya tersangka tidak turun langsung namun melanjutkan ke Kota Malang dan kita mengikuti terus di Kota Malang membawa narkotika,” jelas Royce.

Dari hasil mengedarkan narkotika jenis sabu tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 100 juta sekali kirim dan ini merupakan yang kedua kalinya.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 114 ayat 2 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 6 tahun penjara paling singkat atau seumur hidup. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.