Pengukuhan Majelis Pers Nasional Korwil Jember

oleh -152 Dilihat
oleh
Pengukuhan Majelis Pers Nasional Korwil Jember

JEMBER, PETISI.CO – Majelis Pers Nasional (MPN) melaksanakan pengukuhan pengurus kordinator wilayah Kabupaten Jember masa bhakti 2018 – 2021, bertempat di Hotel Bandung Permai Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember. Acara dipimpin langsung Ketua Umum MPN, Umar Wirahadi SH. MM .

Ratusan undangan hadir dalam acara, meliputi Forkopimda, tokoh masyarakat dan tokoh agama, tujuh pengurus Korwil Jawa Timur, serta para wartawan baik dari media cetak maupun online.

Tampak pula hadir pakar MPM Pusat Prof. Dr. Khusnu Ridho, serta Sekjen MPN Pusat Drs. Udi Laksono.

Ketua Umum MPN Pusat Umar Wirahadi SH,MM kepada awak media menjelaskan, keberadaan MPN di Jember ini bisa membawakan kesejukan dan bisa mengeksplor semua yang ada di wilayah ini, baik tentang wisata, budaya maupun kearifan lokal yang ada dapat bekerjasama dengan MPN.

Perlu diketahui bahwa media yang tergabung di MPN sekitar 120 media, artinya kalau rekan media itu mempunyai 20 wartawan, berarti kurang lebih sudah ada 2000 lebih wartawan yang tergabung di MPN.

Lebih lanjut Umar menjelaskan,  Majelis Pers Nasional ini hadir pertama untuk melindungi wartawan. “Apabila ada anggota MPN ada masalah tentang penulisan, saya tekankan tentang penulisan bukan tentang pemerasan atau lain-lain, maka advokasi tetap berlanjut, akan menyelesaikan masalah yang ada,” ujarnya.

Khusus Korwil Jember,   dia pesankan dengan sangat agar selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pemerintahan dan pihak TNI. “Karena beliau-beliau telah mendukung dan menjadi pembina dari MPN,” ujarnya.

Kepada Ketua dan jajaran Pengurus MPN Jember untuk menulis yang independen. “Kalau memang benar tulis yang benar, tapi kalau salah tulis suarakan salah,” ujar Umar.

Di tempat yang sama, Sekjen MPN  Pusat  Drs. Udi Laksono  menambahkan, targetnya  untuk kepengurusan kabupaten kota sekitar 70%/. Langkah pertama jika telah mencapai itu akan mengajukan yudisial review terhadap UU 40, karena PP-nya belum ada.

“Yang kedua, kita akan mengajukan revisi UU 40 kepada komisi I, karena di UU 40 ini pekerjaannya sangat dekat sekali dengan UU umum, bagi wartawan untuk saat ini belum bisa melindungi, kami akan mengajukan perubahan revisi UU 40 ini, bila perlu bisa melindungi wartawan 100% terhadap bahaya-bahaya konversi karena tulisan wartawan itu dalam pasal 3310 KUHP,” imbuhnya.(eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.