Penyandang Disabilitas Punya Kedudukan Hukum dan HAM yang Sama

oleh -69 Dilihat
oleh
Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa menjadi keynote speech diacara Forum Group Discussion (FGD)

JAKARTA, PETISI.CO  – Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa menjadi keynote speech diacara Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) di ruang banggar DPR RI Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016).

FGD yang bertemakan “Tantangan Implementasi Pembangunan Disabilitas Berdasarkan UU No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandangh Disabilitas” selain Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa  sebagai Keynote Speech juga narasumber antara lain, Ledia hanifa al$alia (Anggota Komisi VIII FPKS DPR), Lana Winayati (staf ahli menteri bidang sosial dan budaya kementeria Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Deddy Mizwar (Wagub Jawa Barat) dan Ria Indrawatu (Pokja Implementasi UU Disabilitas).

Dalam kesempatan itu, Khofifah mengatakan UU No 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas harus dikawal.Pasalnya, penyandang disabilitas di Indonesia selama ini belum terpenuhi hak-hak nya dan sering diperlukan secara diskriminatif atas dasar kondisinya.

“Untuk itu diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya,” ujar Khofifah saat memberikan pemaparannya dihadapan peserta FGD dan anak-anak disabilitas yang hadir.

Penyandang disabilitas, lanjut Ia, berhak untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat tanpa pembatasan, hambatan, pengurangan, atau penghilangan hak secara semena-mena dari siapapun, dimanapun dan dalam keadaan apapun.

Oleh karenanya,Indonesia menjamin kelangsungan hidup para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama dengan WNI pada umumnya.

Kemudian, Khofifah menjelaskan, sebelum hadirnya UU No 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas masuk kedalam perundang-undangan yang diatur dalam UU No 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat dan berbagai peraturan pelaksanaannya.”Namun UU No 4 Tahun 1997 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan penyandang disabilitas saat ini,” ungkapnya.

“Sehingga perlu diganti dengan UU yang baru untuk penyandang disabilitas, maka lahirlah perundang-undangan yang mengatur hal itu yaitu, UU No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas,” tandasnya.(sr)