Penyerahan 7 Buku Rekening Pembayaran Tanah Pengganti Pembangunan Embong Pendem

oleh -67 Dilihat
oleh
Penyerahan Buku Rekening Pembayaran Tanah Pengganti Pembangunan Embong Pendem
Dinas PUPR Bidang SDA Kabupaten Magetan

MAGETAN, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bidang Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Magetan, Senin (22/06/2020) melaksanakan realisasi penyerahkan Buku Rekening Dana Pengganti Tanah Kas Desa Pembangunan Embung Pendem, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan kepada 9 pemilik tanah dengan luas keselurahan 33.866 m2, dengan harga tanah yang berbeda dengan dana anggaran pengganti Rp 4.658.370.000 miliar.

Dalam realisasi penyerahan buku rekening tersebut dilakukan penandatanganan berita acara oleh Wakapolsek, Sekcam, Kepala Desa, Danramil bersama pengurus Bank Jatim.

Kegiatan ini juga dihadiri Kabid SDA PUPR Magetan, Sekcam Ngariboyo, Wakapolsek Ngariboyo, Danramil Ngariboyo, Petugas Bank Jatim, Perangkat Kepala Desa Pendem, juga para penerima buku rekening penganti tanah kas desa.

Dari 9 pemilik tanah yang diganti tersebut yakni (1) Sri Wahyuni total uang Rp 314.265.000, (2) Pulung Larson total uang Rp 756.261.000, (3) Ruslan total dana Rp 366.825.000, (4) Sujono total dana Rp 505.989.000, (5) Puryadi total dana Rp 515.045.000, (6) Laminto dana total Rp 435.645.000, (7) Said total dana Rp 420.810.000, (8) Damin total dana 851.500.000 (9) Radiman total dana Rp 492.030.000.

Tetapi yang baru dicairkan hari ini baru 7 pemilik tanah 2 pemilik tanah yang lainya atas nama Sri Wahyuni dan saudara Laminto akan diajukan di triwulan 3 bulan Juli mendatang anggaran baru diajukan, karena kas DPUPR tidak mencukupi di tahap kedua ini.

Kepala Bidang (Kabid) SDA DPUPR Magetan, Yuli Karyawan Iswahyudi mengatakan, bahwa hari ini telah menyerahkan buku rekening kepada 7 orang pemilik bidang tanah sebagai penganti tanah kas Desa Embung Pendem.

Untuk itu praktis desa sudah bisa menggunakan tanah penganti untuk tanah kas desa.

Jadi yang awalnya tanah kas desa yang kena terdampak embung pendem sekarang kita sudah mencarikan tanah pengantinya dan bisa dikelola oleh desa untuk mengupayakan sebagai pengganti tanah kas yang lama.

Proses pengganti tanah kas desa ini cukup memakan waktu lama, yang dimulai sejak tahun 2018, jadi kisaran 2 tahun, yang mana prosesnya harus melalui prosedur, juga menunggu proses perizinan dan selepas perijinan tersebut keluar, selanjutnya memproses  kegiatan penggantian tanah desa ini.

“Dengan digantinya dana tanah kas desa ini berharap pemerintah desa sudah bisa mengelola tanah kas desa yang sebelumnya digunakan untuk embung,” terang Yuli.

Kusnanto selaku Kepala Desa Pendem mengatakan, pelaksanaan proses penyerahan buku rekening pengganti tanah pembangunan Embong Pendem ini berjalan dengan lancar.

Kusnanto berharap kepada para penerima maupun pengganti tanah desa tersebut nantinya bisa bermanfaat bagi seluruh warga Desa Pendem dan tanah yang sudah disyahkan kepada desa ini nanti bisa bermamfaat bagi warga Desa Pendem.

“Dengan adanya tanah kas desa yang berupa embung pendem ini nanti semoga menjadikan desa kami sebagai desa wisata yang bisa meningkatkan perekonomian warga dan bisa mensejahterakan warga masyarakat Desa Pendem. Dan semoga wisata Embong Desa Pendem ini bisa menjadi ikon wisata,” pungkasnya.(adv/pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.