Sekda Bondowoso Memenuhi Panggilan Polisi

oleh -134 Dilihat
oleh
Husnus Sidqi Kuasa Hukum Sekda Bondowoso, saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan.

Diperiksa  Sebagai Tersangka Kasus Ancaman Kekerasan

BONDOWOSO, PETISI.CO – Sekda Bondowoso, Syaifullah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan. Ia datang ke mapolres didampingi tujuh tim kuasa hukum diantaranya dari Surabaya.

Pantauan petisi.co, Syaifullah diperiksa selama sekitar 5 jam. Mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di ruang Pidana Khusus Satreskrim Polres Bondowoso.

Ketika pemeriksaan selesai, perwakilan dari tim kuasa hukum Syaifullah, Husnus Sidqi mengatakan, ada sekitar 40 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Syaifullah.

Menurutnya, pembelaan mengerucut pada penyangkalan pasal 335 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah konstitusi dan undang-undang yang berlaku, dikarenakan pasal tersebut sudah di putus.

“Yang jelas, kami akan tetap mengikuti semua proses hukum sampai selesai. Kapan pun dipanggil kami siap datang,” jelasnya, Senin (22/6/2020) kepada sejumlah wartawan.

Sebelumnya, polisi telah memanggil Syaifullah untuk diperiksa, yakni pada Selasa (16/6/2020) lalu. Namun melalui kuasa hukumnya Syaifullah bersurat belum bisa memenuhi panggilan dan meminta jadwal pemanggilan ulang.

Sejumlah Kuasa Hukumnya Sekda Bondowoso, yang Surabaya ketika ke ruangan penyidik di Polres Bondowoso.

Syaifullah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap Alun Taufana Sulistiadi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Syaifullah kemudian disangka melanggar Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 335 KUHP. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.