BADUNG, PETISI.CO – Berkas perkara kepemilikan narkotika jenis sabhu yang ditangani Polsek Kuta Utara telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar beserta pelaku dan barang bukti oleh penyidik Polsek Kuta Utara, Kamis (02/08).
Pelaku Nuryani (27) pada 27 Maret 2018 lalu berusaha memasukkan narkoba jenis sabhu ke dalam Lapas Klas II A Denpasar di kerobokan dan pelaku diamankan ke Polsek Kuta Utara dengan barang bukti hampir mencapai 1 ons.
Kapolsek Kuta Utara, AKP Johannes H.W.D Nainggolan, S.I.K menggungkapkan, penyidikan dan pemberkasan perkara penyalahgunaan narkotika telah rampung. “Berkas dan pelaku serta barang bukti dinyatakan P21 dan hari ini kami limpahkan ke kejaksaan Negeri Denpasar,“ terang AKP Joe.
Dengan pengawalan Kepolisian, pelaku dan barang bukti serta berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (ferry)