Perangi Hoaks, Pemkab Lamongan Akan Godok Perda Pers untuk Tertibkan Media

oleh
oleh
Bupati Lamongan bersama pengurus dan anggota IJTI Pokja Lamongan

Lamongan, petisi.co – Kabar segar bagi iklim demokrasi di Kabupaten Lamongan. Upaya menjaga integritas informasi di Kabupaten Lamongan memasuki babak baru.

Pemerintah Kabupaten Lamongan menyambut usulan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata kelola insan pers. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat sekaligus memproteksi profesi jurnalis dari praktik non-profesional.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, memberikan lampu hijau terhadap usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pers yang diinisiasi oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pokja Lamongan.

Dalam audiensi yang berlangsung pada Rabu sore (8/4), Bupati yang akrab disapa Pak Yes ini menegaskan pentingnya payung hukum untuk menertibkan ekosistem media di wilayahnya. Bahkan Bupati memerintahkan Dinas Komunikasi dan Informatika segera menyusun rancangan aturan tersebut.

“Kami sangat setuju dengan masukan kawan-kawan IJTI ini. Memang harus dilakukan penertiban, baik bagi institusi media maupun wartawan yang menghasilkan karya jurnalistik,” tegas Yuhronur.

Di antara poin krusial dalam rancangan aturan ini adalah standarisasi kerja sama. Kedepannya, Pemerintah Daerah hanya akan menjalin kemitraan dengan media yang telah memenuhi syarat ketat baik Verifikasi Administrasi yakni Legalitas perusahaan pers yang jelas maupun Verifikasi Faktual, Keberadaan kantor dan organisasi yang diakui oleh Dewan Pers.

Langkah ini diambil bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan sebagai filter untuk membedakan antara produk jurnalistik profesional dengan konten media sosial yang seringkali tidak terverifikasi sumbernya.

Selain sebagai alat penertiban, diharapkan dengan Perda ini diproyeksikan menjadi benteng pertahanan melawan hoaks. Dengan adanya regulasi yang jelas, informasi yang sampai ke tangan masyarakat Lamongan dipastikan berbasis fakta dan data.

Bupati Yuhronur menambahkan bahwa pemerintah daerah tetap membuka diri terhadap kritik, selama kritik tersebut lahir dari proses jurnalistik yang sehat.

“Kami butuh kritik yang membangun dari pers untuk kemajuan daerah. Namun, informasi tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan agar tidak menyesatkan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua IJTI Pokja Lamongan, Abdul Wahid, menyampaikan bahwa aturan ini sangat penting seiring maraknya penggunaan media sosial.

“Perda ini nantinya bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk membedakan mana berita hasil karya jurnalistik yang terikat kode etik dan bisa dipertanggungjawabkan, dengan informasi di media sosial yang sumbernya tidak jelas,” ungkap Wahid. (yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.