Perangkat Desa Lolos Jadi Anggota PPK Pemilu 2024, APKD Bondowoso Lapor Dinas PMD Hingga Bawaslu

oleh -337 Dilihat
oleh
Ilustrasi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Dua perangkat desa di Kabupaten Bondowoso ditemukan lolos menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 mendatang.

Dua orang perangkat desa tersebut yang dimaksud itu tercatut dalam Pengumuman Hasil Seleksi PPK untuk Pemilu 2024 di Kecamatan Jambesari Darus Sholah.

Mereka adalah DP (perangkat Desa Grujugan Lor), dan AS (perangkat Desa Pejagan), yang keduanya berdomisili di Kecamatan Jambesari Darus Sholah.

Lolosnya dua orang perangkat desa itu membuat Aliansi Pemuda Kawal Demokrasi (APKD) Kabupaten Bondowoso heran dan tidak tinggal diam sehingga lapor ke dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) setempat.

Tak hanya lapor ke Dinas PMD dan Banwaslu Bondowoso saja, APKD juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bagian Pemerintahan  untuk segera menindaklanjuti temuan APKD.

Menurut Ketua APKD Kabupaten Bondowoso, Misbahul Munir, perangkat desa tidak boleh terikat dengan instansi pemerintah atau swasta dengan waktu yang bersamaan.

“Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Pasal 7 huruf f No 1 Tahun 2020 tentang Perangkat Desa itu sudah jelas kalau perangkat desa tidak boleh terikat,” katanya, Selasa (3/1/2023)

Terikat yang dimaksud, tegas Munir, ialah tidak terikat dan/atau bekerja pada instansi pemerintah atau swasta lainnya.

“Terikatnya itu tidak boleh dengan waktu kerja yang sama pada saat ditetapkan dan diangkat menjadi perangkat desa,” tegas Munir.

Selain itu, juga disebutkan dalam Perda t pasal 24 poin i, bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal ini, PPK adalah jabatan produk dari peraturan perundang yaitu PKPU Nomor 8 tahun 2022,” sebutnya.

Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas.

“Kami berharap Bawaslu memanggil KPU Bondowoso dan pihak terkait untuk melakukan tindakan terhadap adanya pelanggaran ini,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.