Perdagangan Satwa Dilindungi Via Medsos Diungkap Tim Gabungan BKSDA Dan Polres Pasaman

oleh -123 Dilihat
oleh
Tersangka kasus perdagangan satwa liar burung kuau yang diamankan tim gabungan BKSDA Sumbar dan Polres Pasaman

PASAMAN, PETISI.CO – Perdagangan satwa liar dilindungi melalui media sosial diungkap oleh tim Wildlife Crime Unit (WCU) BKSDA Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Pasaman pada hari Selasa (27/09/2022) di Nagari Silayang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman. Hal ini disampaikan Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumbar kepada media, Kamis (06/10).

“Dalam pengungkapan itu, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 4 (empat) orang pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis burung Kuau Raja (Argusianus argus) sejumlah 2 ekor dengan modus menggunakan akun media sosial,” ungkapnya.

Dijelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pemantauan perdagangan satwa di media sosial, dimana salah satu pelaku yang diamankan dengan menggunakan akun palsu melakukan penawaran dan jual beli terhadap beberapa jenis satwa dilindungi.

“Setelah dilakukan pendalaman informasi, tim gabungan akhirnya dapat mengamankan keempat para pelaku yang terdiri dari T (29), A (47), IK (31) dan P (23). Masing-masing para pelaku berperan sebagai pengelola akun palsu yang melakukan promosi/penawaran di media sosial, perantara/pengirim dan 2 orang sebagai pemburu,” sambungnya.

Tercatat setidaknya beberapa jenis satwa seperti Owa, Ungko, Kucing Emas pernah diperjual belikan oleh para pelaku ini.

Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasaman. Pelaku disangka melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak Seratus juta rupiah.

Sedangkan barang bukti berupa 2 ekor burung Kuau Raja telah dititipkan di TTS BKSDA di Padang untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono juga menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan BKSDA dalam melakukan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar terutama jenis-jenis satwa dilindungi.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap dukungan Polres Pasaman dan Polda Sumbar dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa yang merupakan maskot daerah Sumatera Barat ini,” sebut Ardi Andono.

Kuau Raja atau dalam nama ilmiahnya Argusianus argus adalah salah satu burung yang terdapat di dalam suku Phasianidae.

“Kuau Raja mempunyai bulu berwarna cokelat kemerahan dan kulit kepala berwarna biru. Burung jantan dewasa dapar mencapai ukuran panjang 200 cm, sedankan betina berukuran lebih kecil dari burung jantan, panjangnya mencapai sekitar 75 cm, dengan jambul kepala berwarna kecokelatan. Bulu ekor dan sayap betina tidak sepanjang burung jantan, dan hanya dihiasi dengan sedikit oceli.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 48 tahun 1989, burung ini ditetapkan sebagai maskot provinsi Sumatera Barat dan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018, maka burung Kuau Raja termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.