Perdagangan Satwa Liar, Oknum Wali Nagari Solok Dibekuk Tim Gabungan LHK

oleh -66 Dilihat
oleh
Pemeriksaan mobil yang membawa barang bukti

SUMBAR, PETISI.COTim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam(BKSDA) Sumatera Barat dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bekerjasama dengan Polres Solok Kota, bekuk tiga orang pelaku perdagangan satwa dilindungi di jalan Raya Solok-Bukittinggi, Kenagarian Sumani Kecamatam X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Rabu 8 Des 2021 pada Jam 14.45 wib, Kamis (09/10).

“Tiga orang pelaku yang kita amankan adalah inisial AR (44), HP (33) dan RS (42), mereka diamankan di sebuah rumah makan ketika akan menunggu pembeli. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar kulit Beruang, 1 kantong tulang Beruang yang disimpan dalam karung, beberapa bungkusan plastik berisi sisik Trenggiling dan 1 unit mobil yang digunakan para pelaku,” ungkap Ardi Andono, Kepala BKSDA Provinsi Sumatera Barat.

Ardi Andono menyebutkan, operasi penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya rencana transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi di wilayah Kabupaten Solok.

“Operasi ini berawal dari adanya laporan masyarakat, sedangkan pelaku AR yang kita amankan merupakan otak pelaku yang melakukan penjualan barang bukti tersebut dan merupakan salah seorang oknum Wali Nagari di Kabupaten Solok,” jelasnya.

Selanjutnya tim gabungan melakukan penindakan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

“Saat ini ketiga para pelaku telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tim masih terus bekerja mendalami informasi, dan tidak tertutup kemungkinan adanya para pelaku lain,” ujarnya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak Seratus juta rupiah.

BKSDA Sumatera Barat mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap tim gabungan yang telah melakukan penegakan hukum terkait satwa dilindungi. Selain itu, BKSDA Sumbar menghimbau agar masyarakat Sumbar terus melaporkan oknum penjualan satwa liar ini ke call center BKSDA SUMBAR nomor 081266131222 maupun facebook dengan akun https://web.facebook.com/bksda.sumbar.5 atau https://web.facebook.com/bksdasumbar/. (if)