Perkara Kades Gunung Kembar Sumenep dalam Tahap Penyelidikan

oleh -227 Dilihat
oleh
Polres Sumenep.

SUMENEP, PETISI.CO – Saat ini terkait perkembangan dari perkara tindak pidana dugaan penistaan lisan dan penghinaan oleh Kepala Desa (Kades) Gunung Kembar, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep atas nama Singkem yang dilaporkan ke Polres Sumenep sudah pada proses tahap penyelidikan pengambilan keterangan.

“Masih dalam proses penyelidikan, pengambilan keterangan,” terang AKP Widiarti, Kasubbaghumas Polres Sumenep saat dihubungi wartawan, Kamis (30/7/2020).

Kepala Desa Gunung Kembar, Singkem, sebelumnya dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan penistaan dan penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke 2 dan pasal 310 ayat (1) KUH Pidana.

Laporan tersebut oleh Moh. Ridhawi, wartawan media Cakrabuana, warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep, sesuai Tanda Bukti Lapor yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep Nomor TBL-B/LP B/161/VIl/RES.1.24./2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep pada tanggal 23 Juli 2020.

Laporannya tersebut berawal saat dirinya bersama dengan beberapa orang temannya yang juga berprofesi sebagai wartawan berangkat ke lokasi pembangunan yang ada di Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Kemudian mendatangi rumah dari Kepala Desa Gunung Kembar dengan tujuan silaturrahmi dan menanyakan mengenai pekerjaan proyek pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT). Namun, kedatangan pelapor membuat oknum kades geram. Bahkan sempat melontarkan perkataan yang tidak pantas diucapkan. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.