Perkembangan Kasus PT Bogem Kabupaten Bondowoso Belum Ada Titik Terang

oleh -117 Dilihat
oleh
Direktur Eksekutif Jack Centre Jatim, Agus Jack

BONDOWOSO, PETISI.CO – Perkembangan kasus PT Bogem Kabupaten Bondowoso,  belum ada titik terang. Kenapa tidak, karena sampai saat ini belum ada perkembangan yang sigfinikan di Kejaksaan. Hal ini menjadi keprihatinan dari Direktur Eksekutif Jack Center Jawa Timur (Jatim), Agus Jack.

Menurutnya, penanganan kasus PT Bogem tersebut,  tidak terlalu rumit untuk ditangani. Bahkan sejauh ini belum ada kejelasan perkembangan hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

“Untuk itu kami berharap kepada tim penyidik Kejari untuk memanggil dan memeriksa beberapa pejabat ASN juga pejabat penyelenggara pemerintah, yaitu beberapa anggota DPRD, khususnya anggota Pansus dan Bamus yang telah ikut merumuskan adanya PT. Bogem itu,” jelasnya, Minggu (14/6/2020).

Selain itu, Agus Jack, mengaku bahwa, dirinya mensinyalir  ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam merumuskan konsep Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal daerah kepada PT. Bogem tersebut.

Sehingga ada kesalahan antara Perda yang dirumuskan dewan dengan Peraturan Bupati (Perbup). Salah satunya perihal penganggaran penyertaan modal PT. Bogem, dan hal tersebut sangat bertentangan dengan penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Oleh karena itu kejaksaan harus benar-benar  jeli menganalisa kerangka permasalahan PT Bogem itu,” katanya.

Dalam kasus tersebut, bukan hanya tentang nominal angka kerugian yang dialami oleh Negara. Namun juga tentang siapa saja yang harus mempertanggungjawabkan soal terjadinya kerugian negara itu.

“Dan yang perlu digarisbawahi oleh Kejari Bondowoso adalah timbulnya sebab akibat dari kerugian keuangan negara tersebut,” cetusnya.

Kejaksaan sudah mampu bahkan bisa pada saat untuk menentukan Perbuatan Melawan Hukumnya (PMH) jika itu sungguh-sungguh memperhatikan bukti-bukti  yang telah memenuhi unsur formalnya.

“Kami minta kepada kejaksaan, agar segera memanggil dan memeriksa anggota Bamus dan Pansus DPRD bondowoso sebagai alat kelengkapan bukti untuk mengetahui tentang kerugian keuangan negara yang semestinya,” pintanya.

Agus Jack menegaskan, selain itu mantan Bupati Bondowoso Amin Said Husni juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Hidayat juga wajib segera diperiksa, sehingga kasus itu terang benderang,  jikalau ada dugaan sebuah konspirasi yang sangat besar dalam sandiwara PT. Bogem tersebut.

“Dan kami sangat mendukung penuh terhadap Kejari Bondowoso untuk menuntaskan kasus PT. Bogem itu tanpa harus ada tebang pilih,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa pihaknya akan segera berkirim surat resmi kepada pihak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pengawasan intens terhadap proses penanganan kasus PT. Bogem itu.

“Kita lakukan ini sebagai wujud aprisiasi kami kepada pihak kejaksaan,” ringkasnya.(tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.