Perkuat DPD, Ini Jurus Jitu La Nyalla

oleh -94 Dilihat
oleh
La Nyalla bersalaman dengan para anggota DPD RI

JAKARTA, PETISI.CO – Setelah terpilih menjadi anggota DPD RI dari Dapil Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti meluncurkan gagasan memperkuat peran dan fungsi DPD RI dengan jurus D.P.D. Apa itu?

Di sela buka bersama Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang di Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019), La Nyalla menjelaskan  jurus D.P.D, sejatinya adalah singkatan. D yang pertama adalah Dorong kembali semangat Amandemen ke-5 UUD 1945.

Lalu P, adalah singkatan dari Perbanyak membentuk kaukus berdasarkan isu kepentingan daerah. D yang terakhir singkatan dari Daerah Pemilihan atau Dapil harus menjadi tolok ukur kinerja Senator.

“Kalau dijabarkan begini, jurus pertama, DPD RI harus mendorong kembali semangat untuk memperjuangkan Amandemen ke-5 Konstitusi yang sudah digagas sejak tahun 2015 silam oleh para senator kita. Karena ini syarat utama memperkuat secara fundamental peran dan fungsi DPD RI. Soal pilihan prioritas dan naskah akademiknya bisa kita diskusikan lagi,” paparnya.

Jurus kedua, karena dalam politik diam itu bukan emas, maka sebagai langkah taktis, DPD RI harus memperbanyak membuat kaukus berdasarkan topik atau isu yang dapat disuarakan. Orientasi kaukus-kaukus ini jelas bermuatan kepentingan daerah.

“Misalnya kaukus adat, kaukus wilayah rawan bencana, atau kaukus potensi daerah dan banyak lagi. Selain sebagai fungsi pengawasan, hal ini akan menjadi dikursus publik. Sehingga bergulir. Ini sebagai langkah taktis,” ujarnya.

Jurus ketiga, lanjutnya, mengingat salah satu kewajiban anggota DPD adalah menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah, maka orientasi kepentingan Dapil harus menjadi tolok ukur kinerja dalam fungsi representasi masing-masing senator.

Dengan demikian, apa yang dicita-citakan bersama, untuk bekerja dan mengabdi sepenuhnya kepada rakyat dapat lebih terukur. “Jadi kalau disederhanakan, supaya gampang ingat, saya menawarkan perkuat DPD dengan tiga jurus, yaitu jurus D.P.D. Simple tapi strategis dan taktis,” tegasnya.

La Nyalla meyakini memperkuat DPD dengan jurus D.P.D, akan mempertegas tiga fungsi politik anggota DPD RI, yakni fungsi Legislasi, Pengawasan dan Representasi. “Sehingga outputnya, keberadaan DPD RI benar-benar dirasakan oleh rakyat di daerah yang diwakili,” tuturnya.

Mahkamah Konstitusi, lanjutnya memang telah melakukan uji materi UU No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 27 Tahun 2009, atau yang dikenal dengan UU MD3, tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Namun, MK hanya mengabulkan sebagian.

“Sehingga, UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3, oleh banyak kalangan dinilai lebih banyak membahas komposisi pimpinan DPR, MPR dan DPD, ketimbang soal kewenangan DPD RI,” tambah Ketua MPW Pemuda Pancasila Jatim ini.

Karena itu, dia menawarkan konsep strategis dan taktis. Bagi La Nyalla, anggota DPD harus punya roadmap sendiri untuk penguatan fungsi dan peran itu. Salah satu roadmap itu, meneruskan perjuangan anggota DPD yang sekarang.

“Nantinya, akan terjadi mekanisme check and balances antara kamar DPR RI, sebagai representasi partai politik dan DPD yang mewakili kepentingan daerah,” ucap Ketua Umum Kadin Jatim ini. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.