Pertama di Madura, Orang Gangguan Jiwa di Sumenep Tetap Diproses Hukum Hingga Disidang di Pengadilan

oleh -248 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

SUMENEP, PETISI.CO – Seorang dengan indikasi mengalami gangguan jiwa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tetap diproses hukum hingga disidang di Pengadilan Negeri setempat, Rabu (13/1/2021).

Dia adalah MAS (inisial), PNS di salah satu Kecamatan setempat, tersangka atau terdakwa pasal 114 Ayat 1 362 KUHP No 35 Tahun 2009 Narkotika. Dia ditangkap oleh Polsek Raas pada Minggu (30/8/2020) lalu sekira pukul 05.30 WIB, di dalam rumah inisial W yang beralamatkan di Desa Brakas Kecamatan Raas.

Berdasarkan penelusuran wartawan petisi.co, tersangka atau terdakwa kini sedang memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri Sumenep. Dalam sidang kedua dan ketiga batal digelar, karena saksi disebutkan tidak hadir.

Kini yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sumenep. Untuk diketahui, tersangka atau terdakwa ditempatkan disel tikus, ruang cell tersendiri. Dan itu dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep.

“Iya betul mas,” terang Viverdi Anggoro, Karutan Sumenep saat dihubungi wartawan petisi.co.

Ketika ditanya kenapa ditempatkan disel tikus, ruang cell tersendiri, Viverdi menyatakan, menurut laporan petugas jaga yang bersangkutan mengganggu tingkah lakunya sering buang air dan bab (buang air besar-red) tidak pada tempatnya.

Kata Viverdi, yang bersangkutan saat ini, statusnya merupakan tahanan titipan pengadilan (dalam proses persidangan).

Kemudian atas itu tentunya dengan sejumlah pertimbangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Timur Rumah Tahanan Negara Klas llB Sumenep langsung mengeluarkan berupa surat pemberitahuan perihal tahanan sakit jiwa/gangguan jiwa yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumenep.

Dengan tembusan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Kepala Kepolisian Resort Sumenep dan ke pihak keluarga yang ditandatangani oleh Viverdi Anggoro Bc.IP, Sos, Msi, Kepala Rutan Klas llB Sumenep tertanggal 07 Januari 2021.

Yang pada isinya, memperhatikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor M.HH.02.UM.06.04 tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tahanan Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, atas nama MAS (inisial) mengalami Gangguan Jiwa dan memerlukan Pengobatan/Penanganan secara serius di Rumah Sakit/dokter spesialis jiwa diluar Rutan Klas IlB Sumenep.

Adapun disebutkan, untuk pengobatan diluar Rutan dalam pengawalan tahanan dimaksud, sepenuhnya menyerahkan kepada Pihak Penahan, mengingat yang bersangkutan masih proses Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Sumenep. Dan sekarang untuk sementara ditempatkan di ruang cell isolasi tersendiri.

Disebutkan, indikasinya pertama sering mengganggu temannya sekamar dan meresahkan, kedua sering buang air besar/kecil di tempat tidurnya dan di tempat sholat dan ketiga sering mengamuk/mengganggu keamanan di Rutan.

Selain itu sesuai juga yang dikantongi wartawan petisi.co, Hasil Pengujian Kesehatan (Pemerintah Kabupaten Sumenep RSUD Dr. H. Moh. Anwar) Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri Sipil di Sumenep yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: KP.01.02.4.2.0456 tanggal 28 Pebruari 2012 yang anggota-anggotanya dalam hal ini telah menjalankan tugasnya dengan mengikat sumpah (janji) yang telah diucapkan waktu menerima jabatannya, menerangkan bahwa atas nama MAS (inisial).

Telah diperiksa dengan teliti atas permintaan (Kepala Instansi Bekerja) tertanggal 22 September 2020 dan berpendapat bahwa yang diperiksa untuk sementara belum memenuhi syarat dan memerlukan pengobatan/perawatan dan ujian kesehatan yang ditandatangani oleh Ketua Tim TPK, dr. WINARHADI, Sp.s, yang dikeluarkan tertanggal 06 Oktober 2020.

Untuk diketahui juga, yang bersangkutan MAS (inisial) ini pada perkara yang sama sebelumnya, pada bulan Januari 2020 dihentikan penyidikannya oleh Polsek berbeda di jajaran Polres Sumenep, karena demi hukum sebab berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaannya, surat keterangan kesehatan jiwa/rohani dari RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep ditemukan tanda/gejala kejiwaan yang nyata dan dinyatakan terganggu jiwa/rohaninya.

Akan tetapi dalam perkara di Polsek Raas ini, MAS (inisial) proses hukumnya tetap diproses dilanjutkan. Atas kondisi demikian itu, seperti apakah prosesnya di pihak Kepolisian hingga ke Kejaksaan dan sidang di Pengadilan Negeri Sumenep. Mengingat yang bersangkutan, tersangka atau terdakwa ini ada indikasi mengalami gangguan jiwa.

Selanjutnya yang menjadi pertanyaan juga, hingga sejauh ini sampai tersangka atau terdakwa disidangkan di pengadilan pihak keluarga belum mengetahui hasil test pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh Polsek Raas. Padahal sebelumnya pada awal bulan September 2020 lalu pihak Polsek Raas telah melakukan visum test kejiwaan ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

Sedangkan pihak RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep mengaku telah mengeluarkan test kejiwaan itu pada pemohon, pihak kepolisian (Polsek Raas), sekitar seminggu dari tertanggal yang diminta.

Hanya saja pihak rumah sakit tidak bisa untuk memberitahukan hasil test itu. Disebutkannya yang bisa memberitahukan itu adalah pihak pemohon dari kepolisian.

“Setelah lihat dokumennya ada visum dari Polsek Raas dan Rumah Sakit (RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep-red) sudah ngasih jawaban. Tapi hasil visum tidak bisa ditunjukkan, biar polisi yang menunjukkan. Kalau mau tau minimal ke Polsek Raas atau kepada Kasatnarkoba atau kepada Kapolres,” kata dr Erliyati, Direktur RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

Tapi diketahui, meskipun itu atas permintaan polisi, ternyata yang membayar test kejiwaan itu adalah pihak keluarga dengan dibuktikan kwitansi pembayaran yang dimiliki. Sehingga itu menjadi pertanyaan juga. Sedangkan pihak keluarga sampai saat ini tidak mengetahui dan mendapatkan hasil test kejiwaan itu.

Erliyati, Direktur RSUD Dr. H. Moh. Anwar milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, dimintai keterangan akan pembayaran itu tidak memberikan tanggapan saat dihubungi.

Sementara Kapolsek Raas, IPTU Ali Ridho, saat dihubungi petisi.co berulangkali untuk dimintai keterangannya hingga saat ini tidak merespon.

Bahkan saat wartawan petisi.co mencoba untuk meminta keterangan kepada AKP Jaiman, Kasatresnarkoba Polres Sumenep juga belum mendapatkan keterangan. Karena saat ditemui ke kantornya sedang tidak ditempat. Di hubungi juga belum merespon.

Di Kejaksaan Negeri Sumenep, pihak keluarga juga telah mengajukan permohonan uji kejiwaan untuk mendapatkan second opinion. Namun, satu hari setelah permohonan itu diajukan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumenep.

Sehingga wartawan petisi.co, atas perkara tersebut akan terus melakukan investigasi/penelusuran lebih lanjut pada pihak-pihak terkait lainnya. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.