Perubahan Peraturan di Surabaya Saat PPKM Level 4, Ini Rinciannya

oleh -44 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

SURABAYA, PETISI.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021 depan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan ada sejumlah aturan yang berbeda ketimbang sebelumnya.

Jika pada pemberlakuan sebelumnya warga dilarang dine in atau makan di tempat, maka kali ini hal itu bisa dilakukan lagi. Namun dengan durasi yang terbatas. Salah satunya nongkrong di warung kopi (warkop).

“Ada yang beda, ketika PPKM sekarang warkop boleh dine in, tapi waktunya 20 menit,” ungkap Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Selasa (27/7/2021).

Eri mengungkapkan, ada pula pasar bahan pokok juga kembali dibuka, namun dengan pembatasan pada jumlah orang yang ada di satu lokasi.

“25 persen sampai jam 8 malam. Nanti akan kita tuangkan juga dalam SE wali kota persis seperti yang ada di Inmendagri,” ujarnya.

Kelonggaran pada kegiatan dagang itu, kata Eri, ditujukkan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat Surabaya. Meski begktu protokol kesehatan tetap menjadi syarat wajib.

“Kuncinya adalah masyarakat menerapkan protokol kesehatan yang masif. InsyaAllah penyebaran Covid-19 kita putus mata rantainya,” kata Eri.

Sementara itu, Jubir Paguyuban Warung Kopi Surabaya-Raya, Akhmad Miftachul Ulum menyebut, pemilik usaha warung kopi yang tergabung di dalam paguyuban selalu mentaati aturan dari pemerintah.

“Alhamdulillah, paguyuban warkop surabaya sampai dengan sekarang tetap mentaati aturan dari pemerintah,” urai Akhmad.

Kendati demikian, dengan adanya kelonggaran aturan tersebut menurutnya bisa membuat para pelaku usaha warung kopi sedikit bernafas lega.

“Sudah bisa buka warkopnya dengan tetap menerapkan prokes ketat sesuai anjuran dari pemerintah. Yang jelas, kami saat ini masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Surabaya, yang baru. Kami berharap aturan itu bisa dibuat secara bijak,” pungkas Akhmad. (dwd)