Perumda Tirta Kanjuruhan Terapkan Penyesuaian Tarif Kepada Pelanggan

oleh -152 Dilihat
oleh
Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi, S.Sos, MM

MALANG, PETISI.CO – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang akan melakukan penyesuaian tarif dasar air minum per meter kubik (M3) kepada pelanggan masyarakat pemakai air.

Hal tersebut berdasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/775/KPTS/013/2021 antara lain tentang Penetapan Tarif Batas Atas.

Batas bawah Air Minum Bagi Badan Usaha Milik Daerah Air Minum Kabupaten/Kota se Jawa Timur Tahun 2022.

Berdasarkan SK Gubernur, kini Perumda Tirta Kanjuruhan bermaksud segera menaikkan tarif penggunaan air bagi masyarakat pemakai air.

Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, H. Syamsul Hadi S.sos, MM menyampaikan, rencana penyesuaian tarif tersebut sejatinya telah disampaikan kepada sejumlah perwakilan pelanggan pada tahun 2021 lalu.

Rencana penyesuaian tarif yang akan dilakukan pada tahun 2022 ini diawali dengan melakukan kegiatan Survei Kepuasan Pelanggan (SKP).

Dengan begitu sebelum tarif dinaikkan sangat diharapkan masyarakat juga telah paham akan progress peningkatan kualitas layanan Perumda Tirta Kanjuruhan.

“Rencana ini juga sudah saya sampaikan kepada YLKM (Yayasan Lembaga Konsumen Malang), untuk mengetahui progres peningkatan layanan. Artinya, saat nanti melakukan penyesuaian tarif, saya harapkan terbantu kepada masyarakat untuk sosialisasinya. Bahwa tingkat pelayanan akan kita sesuaikan secara proporsional,” ujar Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi.

Penyesuaian tarif penggunaan air Perumda Tirta Kanjuruhan akan dinaikkan sebesar Rp 500 atau sekitar 15% hingga 17%. Dari yang semula sebesar Rp 2.450 per m³ nantinya akan menjadi Rp 2.900 per m³.

Hal itu tetap mengacu pada Permendagri Nomor 70 tahun 2016 dan Nomor 21 tahun 2020.

Kebijakan itu juga mengacu kepada Keputusan Gubernur yang juga menyebut ada tarif batas bawah dan tarif batas atas.

Tarif batas atas itu maksimal 4 persen dari UMK Tidak boleh lebih dari itu. Dan jika diprosentase, tarif penggunaan air dimaksud masih sekitar 1,35 persen.

Syamsul mengatakan tarif baru penggunaan air tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2022 mendatang.

Di sisi lain, Syamsul Hadi memastikan bahwa Program Penyesuaian Tarif tersebut tidak diberlakukan bagi pelanggan MBR karena perusahaan memang memberikan subsidi sebesar 16% dalam menetapkan tarif rendah.

Selanjutnya, dalam rangka efisiensi dan pemerataan pemakaian air serta untuk menghindari lonjakan tagihan pihaknya mengimbau kepada para pelanggan agar lebih bijak dan hemat dalam menggunakan air.

“Jadi penyesuaian tarif kali ini memang hanya pelanggan yang benar-benar sudah mampu,” tukas Syamsul Hadi. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.