Petani Tebu Dilarang Membersihkan Lahan dengan Cara Membakar, Itu Merupakan Tindakan Pidana

oleh -206 Dilihat
oleh
Ilustrasi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pasca panen tebu biasanya petani membersihkan lahannya dengan cara dibakar. Akibatnya, asap yang timbul mengganggu aktivitas masyarakat, bahkan berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, saat apel siaga Karhutla, menegaskan, membersihkan lahan dengan cara dibakar dilarang keras, bahkan termasuk tindak pidana.

“Dan itu merupakan suatu tindakan pidana. Bukan cuma dilarang tapi itu dihukum kalau melakukan kegiatan tersebut, ” katanya, Selasa (30/8/2022).

Untuk itu, bersama dengan stakholder terkait kami akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai risiko pembakaran lahan. Karena tidak main-main, konsekuensi pelanggaran tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Karena ada aturan kaitan dengan itu,” tegas Kapolres.

Menurutnya, tidak ada cara lain untuk membersihkan lahan selain dengan cara manual dan tidak menggunakan api. Sebab, keberadaan titik api terpantau langsung oleh satelit beserta dengan titik koordinat.

“Kita mau masyarakat paham terkait dengan ini sehingga penegakan hukum sebagai upaya terakhir,” bebernya.

Selain itu, ia menyebutkan, akan menekankan kepada camat, Kapolsek dan Danramil agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Serta memantau kegiatan petani dengan menggandeng Perhutani, Asosiasi Petani Tebu, PG Prajekan.

“Kami gandeng seluruh lapisan masyarakat termasuk juga TNI. Sekali lagi, kami ingatkan melakukan land clearing atau pembersihan lahan menggunakan api bukan cuma dilarang tapi itu sebuah tindakan pidana,” sebutnya.

Tidak hanya petani tebu, imbuh Kapolres, hal yang sama berlaku juga bagi petani lainnya.

“Meskipun lahan yang dibakar milik sendiri,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.