Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19, KPU Sumenep Simulasikan Pemungutan Suara

oleh -73 Dilihat
oleh
Suasana simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

SUMENEP, PETISI.CO – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 ini yang akan diselenggarakan sesuai jadwal pada 09 Desember mendatang akan berlangsung berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di tengah masa pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) saat ini.

Mensukseskan itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, di Lapangan Stadion Ahmad Yani melakukan simulasi Sirekap Nasional Pemilihan Bupati dan wakil Bupati dengan Penerapan Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Sabtu (31/10/2020).

Dimana untuk Pilkada tahun ini, sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU-RI Nomor 2264 tentang pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), E-Rekap menjadi salah satu terobosan yang digagas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (KPU-RI) dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

Hadir saat Pelaksanaan Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2020 di Masa Pandemi itu, Koordinator Divisi SDM KPU RI Ilham Saputra, Ketua KPU Kabupaten Sumenep, A. Warits dan jajaran Komisionernya serta sebanyak 264 peserta undangan surat suara beserta 2,5 persen cadangan.

Pada kesempatan tersebut, Ilham Saputra, Kord Divisi SDM KPU RI menyatakan, bahan simulasi itu dilaksanakan sebagai upaya menjalankan proses Pilkada Serentak tahun 2020 ini yang akan berlangsung pada masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

“Jadi, ini adalah upaya kami, karena proses Pilkada 2020 ini di masa pandemi, oleh karenanya protokol Covid kita terapkan pada simulasi ini,” terangnya.

Pihaknya mengatakan juga, dalam prosesnya tersebut dari awal sebelum di mulai dilakukan penyemprotan disinfektan kemudian juga masyarakat yang datang di cek dulu suhu tubuhnya.

Kemudian selanjutnya menurutnya, di pintu masuk disediakan dibuatkan tempat cuci tangan portable. Sehingga kata dia dengan simulasi ini merupakan sebuah pembelajaran untuk membiasakan menjalankan protokol kesehatan yang baik bagi petugas nantinya.

“Petugas kami nanti agar tetap melakukan mekanisme protokol Covid itu dijalankan dengan baik,” jelasnya, seraya menyatakan untuk menghindari kerumunan dengan melakukan pengaturan untuk para undangan atau pemilih dengan waktu.

Sementara itu, A Warits, Ketua KPU Kabupaten Sumenep, menambahkan juga, bahwa untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2020 di masa pandemi ini, semua tahapan-tahapan akan dipersiapkan sebaik dan semakin mungkin.

Menurutnya, termasuk juga pada pembentukan ad hock KPPS. Kata Ketua KPU Kabupaten Sumenep ini, dan dalam waktu dekat KPPS akan dilakukan rapid test. Sehingga sejak dini mengantisipasi klaster baru Covid-19.

“Semua KPPS nanti, akan dilakukan rapid test. Seperti yang disampaikan tadi oleh pak Ilham supaya pemilihan ini tidak menjadi klaster baru, karena itu kita menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” jelas A. Warits.

Pihaknya juga mengatakan, di samping itu sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona telah melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep mengenai pemetaan-pemetaannya.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan tim Satgas Covid-19, karena data itu sendiri kan ada di Satgas. Dan kami setiap dalam tahapannya pasti koordinasi dengan Tim Satgas soal itu,” kata A Warits, Ketua KPU Sumenep.

Sekedar diketahui untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020 ini sesuai yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Sumenep terdapat dua kandidat pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi di 09 Desember mendatang.

Yakni, nomor urut 01 Paslon Achmad Fauzi-Dewi Khalifah, yang diusung oleh lima partai politik dengan total perolehan kursi di DPRD Sumenep sebanyak 20 kursi. Masing-masing Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 5 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 2 kursi, dan Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 1 kursi.

Nomor urut 02, Paslon Fattah Jasin-KH. Ali Fikri, yang diusung oleh lima partai politik dengan total perolehan kursi di DPRD Sumenep sebanyak 30 kursi. Masing-masing partai pengusung adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 10 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 7 kursi, Partai Demokrat sebanyak 7 kursi, Partai Hanura sebanyak 3 kursi, dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 3 kursi dan dua partai non parlemen, yakni Partai Golkar dan Partai Gelora. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.