Tak Lolos Seleksi CPNS Surabaya, Peserta Bisa Lakukan Sanggahan

oleh -111 Dilihat
oleh
Tes CPNS Tahun Anggaran 2019 Di Kota Surabaya (foto : ist)
Hingga 3 November 2020

SURABAYA, PETIS.CO – Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Surabaya diberikan kesempatan melakukan sanggahan terkait hasil nilai, melalui website

https://sscn.bkn.go.id.

Batas waktu yang ditentukan untuk melakukan sanggahan yaitu selama 3 hari atau hingga hari Selasa, 3 November 2020 pukul 23.59 WIB.

“Tentunya yang menanggapi BKN (Badan Kepegawaian Negara) karena yang mengelola nilai BKN,” kata Kepala Bidang Pengembangan dan dan Penilaian Kinerja BKD Kota Surabaya, Hendri Rahmanto, Sabtu (31/10/2020).

Jika peserta tidak melakukan sanggahan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka hasil tes telah dinyatakan final.

“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat sanggahan, maka hasil seleksi CPNS Kota Surabaya dinyatakan sudah final dan tidak dapat diganggu gugat,” ucapnya.

Sedangkan bagi peserta yang lolos, selanjutnya akan melaksanakan tahap pemberkasan secara elektronik untuk menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pemberkasan itu dilakukan melalui elektronik di laman https://sscn.bkn.go.id hingga batas waktu 15 November 2020.

Beberapa hal yang harus dilakukan oleh peserta saat melakukan proses pemberkasan, seperti mengisi daftar riwayat hidup secara elektronik melalui laman https://sscn.bkn.go.id kemudian dicetak dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000, kemudian diunggah kembali ke laman yang sama.

Selanjutnya peserta harus mengunggah kelengkapan dokumen asli secara elektronik, seperti pas photo terbaru pakaian putih berdasi dengan latar belakang berwarna merah.

Selain itu, mereka yang lolos wajib menyertakan ijazah beserta transkrip nilai asli dan melengkapi surat pernyataan yang ditandatangani di atas materi Rp 6.000 dengan format yang tersedia di laman shorturl.at/Mdgu1.

Bagi peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut perihal syarat pemberkasan, bisa langsung mengakses laman https://surabaya.go.id.

“Pemberkasan itu disampaikan melalui elektronik di aplikasi SSCN (https://sscn.bkn.go.id). Kami pun juga melakukan verifikasi berkas yang diupload para pelamar itu melalui elektronik,” jelasnya.

Bagi para peserta yang lolos, namun tidak melakukan pemberkasan hingga batas akhir pada 15 November 2020, maka akan dianggap melakukan pengunduran diri atau gugur.

“Untuk kelengkapan pemberkasan itu maksimal tanggal 15 November 2020, harus sudah dilengkapi. Karena kami dari instansi juga menyampaikan pemberkasan ke BKN,” tutup Hendri.

Perlu diketahui, jumlah peserta yang lolos pada seleksi CPNS di lingkungan Pemkot Surabaya tahun anggaran 2019 jumlahnya mencapai 698 formasi.

Adapun rinciannya meliputi, 428 formasi guru, 170 formasi tenaga kesehatan, dan 100 formasi tenaga teknis.(nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.