PLN yang Sudah Beroperasi di Desa Masakambing Masalembu Sumenep Dikeluhkan Pelanggan

oleh -115 Dilihat
oleh
Aliansi Pelanggan PLN Masakambing bersama tokoh masyarakat yang mengeluhkan.
SUMENEP, PETISI.CO – Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang sudah mulai beroperasi di Desa/Pulau Masakambing, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dikeluhkan oleh pelanggannya, sebab dinilai belum memuaskan.

Ketua Aliansi Pelanggan PLN Masakambing, Asrianto, menyatakan, karena beroperasinya PLN di Desa Masakambing itu tidak sesuai dengan yang disampaikan saat sosialisasi sebelumnya.

“Sebagaimana yang disampaikan pada acara sosialisasi bahwa PLN di Masakambing akan hidup 12 jam dari jam 17.00-05.00 WIB. Namun faktanya hanya hidup sekitar 9-10 jam,” terangnya kepada petisi.co. Jumat (24/4/2020).

Bukan hanya terkait itu saja, pelanggan juga lanjut dia, mengeluhkan adanya keterlambatan pemasangan kWh PLN untuk pendaftar baru, padahal masyarakat sudah membayar penuh uang pendaftaran sebesar 1.023.000,- untuk pelanggan 450 VA.

Bahkan kata dia, pihaknya juga dari Aliansi Pelanggan PLN Masakambing bersama beberapa tokoh masyarakat sudah mendatangi kantor PLN untuk mempertanyakan beberapa kendala yang menjadi keluhan para pelanggan.

Seperti diantaranya, listrik tidak hidup sesuai dengan sosialisasi awal yaitu hidup 12 jam dari jam 17.00-05.00 WIB, dan juga keterlambatan pemasangan kWh padahal masyarakat sudah membayar lunas uang pendaftaran.

Serta adanya oknum yang terlibat dalam pengelolaan PLN, padahal masih belum berstatus pegawai PLN. Termasuk juga mempertanyakan terkait limit pemakaian yang hanya dibatasi 1000 wat/12 jam.

“Namun sangat disayangkan pihak pengelola PLN Masakambing yang tidak mau menemui masyarakat, sehingga masyarakat yang tidak ditemui sangat kecewa dengan pelayanan dari PLN itu,” katanya.

Bahkan yang diherankan juga, dikatakan dia, dari pengakuan pengelola PLN Masakambing, kantor PLN sebagai tempat pengaduan pelanggan masih belum ada.

“Padahal bangunan PLN sudah ada tapi tidak dianggap sebagai kantor,” tanyanya.

Menurutnya juga, bahkan ada isu pengembalian uang sebesar Rp200 ribu dari pihak PLN Masakambing kepada warga masyarakat pelanggan pendaftar pertama. Namun kata Asrianto, masih belum menemui kejelasan.

“Dengan itu, pihak Aliansi Pelanggan PLN Masakambing akan tetap mengawal sampai keluhan pihak pelanggan bisa dipenuhi,” tegasnya.

Terkait persoalan tersebut, petisi.co belum mendapatkan upaya konfirmasi kepada pihak pengelola PLN di Desa/Pulau Masakambing, Kecamatan Masalembu. Sehingga akan terus melakukan investigasi keberbagai pihak. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.