PN Surabaya Tolak Praperadilan Kasus Pencabulan Anak Sekolah SPI

oleh -155 Dilihat
oleh
Arist Merdeka Sirait saat diwawancarai

SURABAYA, PETISI.COMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan praperadilan oleh JE Pendiri Sekolah SPI Kota Batu dalam sidang putusan Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (24/1/2022).

JE mengajukan permohonan praperadilan peninjauan ulang penetapan status tersangka dirinya atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SPI dengan Kapolda Jatim sebagai termohon.

Martin Ginting, Hakim Tunggal dalam sidang praperadilan itu menyatakan, permohonan praperadilan dari pemohon itu tidak dapat diterima alias ditolak.

“Kami menyatakan permohonan praperadilan ini kurang pihak. Kedua, permohonan praperadilan ini tidak dapat diterima. Ketiga, pemohon dibebankan mengganti biaya persidangan,” ujarnya.

Dalam pembacaan amar putusannya, Martin menyatakan, putusan itu telah telah mempertimbangkan pernyataan enam saksi dan dua ahli yang dihadirkan JE, juga saksi ahli yang dihadirkan Polda Jatim dalam sidang.

Hakim menyatakan permohonan praperadilan itu kurang pihak karena pihak JE tidak memasukkan kejaksaan tinggi sebagai pihak termohon.

Dalam surat permohonan praperadilan, pihak JE menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya tidak berkekuatan hukum atau tidak sah karena kurang bukti.

Pihak JE berdasarkan anggapan dengan dalil bahwa berkas perkara penyidik Polda Jatim telah dua kali dikembalikan oleh Kejati Jatim karena dianggap belum lengkap (P19).

Karena itulah hakim menilai, permohonan praperadilan itu seharusnya melibatkan Kejaksaan Tinggi Jatim yang bertanggung jawab atas prapenuntututan dan kelengkapan alat bukti kasus.

“Pengadilan berpendapat, pihak Kejati harus dilibatkan dalam perkara ini untuk menjelaskan perkara ini,” kata Hakim.

Di hadapan kedua belah pihak setelah membacakan amar putusan itu, Martin Ginting Hakim Tunggal perkara praperadilan itu menegaskan bahwa keputusan pengadilan itu berkekuatan hukum tetap.

“Kita telah tahu bahwa putusan pengadilan adalah putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan putusan ini kami menyatakan persidangan ini telah selesai dan ditutup,” tutup Martin

Terpisah Arist Merdeka Sirait menambahkan, bahwa keputusan hakim kedaulatan keadilan dari tuhan serta bersyukur atas keputusan dari PN Surabaya. ”Semoga tersangka ditangkap sebulum melarikan diri,” kata Arist. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.