Polda Jatim Ungkap Kasus Robot Trading ATG

oleh -152 Dilihat
oleh
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto didamping Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers

SURABAYA, PETISI.COPolda Jatim bersama Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), dengan mengamankan DWSD alias WK warga Jl. Embong Brantas, Kel. Kidul Dalem, Kec. Klojen Kota Malang, atau Perum Grand Permata Jingga Ds. Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kab. Malang, yang terjadi sekira 25 November 2021- 21 September 2022 pukul 13.00 WIB.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto didamping Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam keterangannya berdasarkan laporan MY (45) warga Jl. Buton Kelurahan Kasin, Kec. Klojen, Kota Malang, bahwa modus tersangka DWSD alias WK yaitu menyuruh RE untuk datang menemui MY guna menjelaskan Robot Trading ATG di Cafe LFY Jl. Semeru Kel. Oro-oro Dowo Kec. Klojen Kota Malang.

Kemudian di bulan November 2021 MY menghubungi RE dan menyuruh datang menemuinya, karena tertarik menjadi member ATG. Namun karena RE diluar kota, sehingga saat itu ia menyuruh adiknya berinisial RR untuk menggantikannya menemui pelapor MY.

“MY mendelegasikan kepada BH atas keikutsertaannya dalam investasi robot trading ATG. Sehingga ketika RR datang yang menemui saat itu adalah BH dan kemudian RR memandu BH, untuk melakukan registrasi serta membuat akun sebagai member ATG,” terang Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Bhudi Hermanto.

Selanjutnya tanggal 26 November 2021 MY melalui BH melakukan transfer sebanyak dua kali, dengan keterangan  beli robot senilai Rp 42.158.376 yang di transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT. Pansaky Berdikari Bersama. Dan deposit senilai Rp 1.999.995.448, yang ditransfer rekening Mandiri atas nama DDW.

“Karena melihat akun MT4 milik pelapor mengalami profit, pada tanggal 27 Januari 2022, maka MY kembali mentransfer uang ke rekening sebesar Rp 4.000.005.320 ke rekening atas nama Panterawork Buddy VA123,” ungkapnya.

Namun, pada saat dana akan ditarik gagal dengan konfirmasi di web bahwa penarikan terlalu besar, karena dibatasi hanya boleh menarik sejumlah USD 2000. Akhirnya dilakukan penarikan sebesar USD 2000 dan ternyata masih gagal, dengan keterangan masih ada tahap peningkatan proses kecepatan transaksi.

Selanjutnya dicoba lagi penarikan USD 2000 (dua ribu dollar) pada tanggal 20 Februari 2022, tapi hanya bisa menarik USO 1.999 dimana ada beritanya bisa namun dana tidak masuk pending.

Dengan adanya laporan terkait robot trading tersebut, maka Polresta Malang dibackup oleh Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pelakunya diamankan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 4SA Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti, 8 kardus berisi minuman nutrisi Greenshake dan Gluberry dari PT. PBB (Pansaka), 1 lembar screenshot print out bukti setoran tunai tanggal 26 November 2021 senilai Rp 42 miliar, 1 lembar screenshot print bukti setoran tunai tanggal 26 November 2021 senilai Rp 1.9 miliar, 1 lembar print out bukti setoran tanggal 27 Januari 2022 senilai Rp 4 miliar.

Kemudian Flashdisk berisi rekaman percakapan dari aplikasi media sosial WhatSapp antara BH dengan RR tentang panduan registrasi (ATG), serta 3 handphone merk iPhone alat untuk berkomunikasi terkait Auto Trade Gold (ATG). (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.