Polemik (Kotak) Bondowoso Bersedekah Gerakan Tape Manis Bondowoso

oleh -137 Dilihat
oleh
Oleh : Sido Gatot*

Bondowoso Bersedekah pada pokoknya adalah merupakan suatu bentuk dari salah satu sumber pembiayaan program gerakan Tanggap dan Peduli Masyarakat Miskin (Tape Manis) Bondowoso dengan cara mengumpulkan pemberian sumbangan dana/atau uang dari masyarakat, dan hasilnya digunakan untuk memberikan pelayanan dan menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Bondowoso.

Terjadinya polemik (kotak) Bondowoso Bersedekah yang disebar di berbagai tempat mulai dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup kerja Pemerintahan Kabupaten Bondowoso hingga kantor-kantor kecamatan dan kantor desa di Bondowoso menimbulkan berbagai reaksi pro kontra di kalangan  masyarakat.

Dan hal ini harus dapat direspon dengan baik oleh para pemangku penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Bondowoso, karena hal tersebut menunjukkan adanya kecintaan dari masyarakat Bondowoso demi kemajuan Bondowoso sebagaimana yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam jargonnya “Bondowoso Melesat“.

Polemik ini mencuat ke permukaan setidaknya ketika pertama kali adanya peluncuran gerakan Tape Manis Bondowoso di Wisma Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso, yang selanjutnyan dalam peluncuran gerakan Tape Manis tersebut, publik telah mengetahui bahwa Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat didapuk sebagai Ketua Tim Koordinasi Penangulangan Kemiskinan (TKPK) Bondowoso, dengan menggaet instansi yang punya komitmen, diantaranya Kompak Jawa Timur, Forum CSR,   BAZNAS dan Perbankan.

Ragam tanggapan dari berbagai kalangan baik praktisi, akademisi, LSM/Pers, organisasi masyakat dan lainnya. Baik yang memberikan pendapat pro maupun kontra adalah karena mereka tidak menginginkan para pemangku penyelenggara pemerintahan Bondowoso khususnya yang terlibat dalam gerakan Tape Manis Bondowoso tidak salah dalam mengelola program tersebut serta harus menyandarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebab, kalangan awam pun dapat menilai bahwa gerakan dalam mengumpulkan keuangan dari masyarakat tidak seperti individu perorangan atau organisasi masyarakat yang menarik sumbangan dan setelah itu hasilnya disalurkan kepada masyakarat yang membutuhkan (fakir miskin) begitu saja tanpa tata kelola atau manajemen yang baik sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab. jika ada pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan, bagi siapa saja yang telah melanggarnya apalagi ada unsur kesengajaan, maka mereka akan menghadapi persoalan hukum dan menerima tanggung gugat baik secara pidana maupun perdata.

Untuk itu penulis sangat ingin membedah polemik yang terjadi terhadap pengumpulan sumbangan masyarakat melalui (kotak) Bondowoso Bersedekah dari gerakan Tape Manis Bondowoso berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya penulis ingin mengulik tentang kewenangan dari Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat selaku Ketua TKPK Bondowoso untuk menyelenggarakan gerakan Tape Manis Bondowoso dengan melakukan pengumpulan dana/uang dari masyarakat yang akan digunakan untuk menanggulangi angka kemiskinan di Bondowoso dengan memberikan

bantuan kepada fakir miskin Bondowoso, karena menurut penulis dasar dari perolehan kewenangan Wakil Bupati Bondowoso harus jelas, yaitu apakah diperoleh secara atribusi, pendelegasian dan/atau secara mandat.

Sebab dasar perolehan kewenangan itu menimbulkan dampak atau akibat secara hukum dalam memberikan pertanggungjawaban terhadap apa yang telah diembannya baik secara hukum maupun kepatutan masyarakat.

Atribusi adalah pemberian kewenangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan oleh UUD 1945 atau undang-undang. Sehingga berdasarkan pengertian ini kewenangan yang diperoleh secara atribusi tentang  tanggung jawab berada pada penerima atribusi. (Pasal 1 angka 22 dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan). Dan perolehan wewenang tersebut melalui UUD 1945 dan/atau undang-undang, dan sifatnya baru.(Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014). Serta kewenangan atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali ditentukan lain.(Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014).

Delegasi adalah pelimpahan kewenangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih kepada penerima delegasi.(Pasal 1 angka 23  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014). Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun   2014, delegasi diberikan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan di atasnya, dan ditetapkan dalam peraturan Pemerintah, peraturan Presiden, dan/atau peraturan daerah, serta sifat wewenangnya telah ada sebelumnya.

Selanjutnya bahwa kewenangan delegasi tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain.(Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014). Mandat adalah pelimpahan kewenangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.(Pasal 1 angka 24   Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014).

Mandat diberikan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan di atasnya, serta sifatnya merupakan pelaksanaan tugas rutin.(Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014). Di dalam mandat tentang pengalihan kewenangan tidak diatur, namun penerima mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.(Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014).

Dalam pengumpulan sumbangan masyarakat berbentuk (kotak) Bondowoso Bersedekah yang merupakan bagian dari program gerakan Tape Manis Bondowoso, melekat adanya suatu dasar kewenangan, yaitu dari mana dasar-dasar perolehan kewenangan tersebut didapatnya. Maka menurut penulis hanya Wakil  Bupati Bundowoso, Irwan Bahtiar Rahmat, yang bisa menjelaskan lebih lanjut kepada public Bondowoso, agar tidak terjadi polemik berkepanjangan, dan tidak terjadi argumentasi liar tanpa arah dan menemukan solusi yang baik dan tepat.

Sebab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengumpulan sumbangan masyarakat baik berupa uang, surat-surat berharga dan/atau barang telah ada ketentuan hukum yang mengaturnya, diantaranya: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang Atau Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengumpulan Dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan Dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin.

Selanjutnya penulis akan menguraikan lebih lanjut terkait pengumpulan sumbangan masyarakat berbentuk (kotak) Bondowoso Bersedekah yang merupakan bagian dari program gerakan Tape Manis Bondowoso berdasarkan peraturan yang penulis sebutkan di atas.

Bahwa pihak yang diizinkan sebagai penyelenggara pengumpulan uang dari masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang Atau Barang, pada pokoknya sebagai berikut: Pasal 2, menjelaskan:

(1) Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

(2) Pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat dan adat-istiadat, atau  yang diselenggarakan dalam, lingkungan terbatas, tidak memerlukan izin tersebut di atas.

Pasal 3, menjelaskan: Izin untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan dengan maksud sebagaimana tersebut dalam pasal 1 yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan ini, bagi masyarakat dan atau siapa saja yang bermaksud menyelenggarakan pengumpulan uang dari masyarakat harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang untuk itu, terkecuali hal tersebut diselenggarakan oleh pemerintah dalam hal ini oleh pemerintah Kabupaten Bondowoso yang akan diterapkan ketentuan lebih lanjut, yaitu sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengumpulan Dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin, menjelaskan: Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pengumpulan sumbangan masyarakat adalah penghimpunan dan/atau pemberian sumbangan masyarakat yang sah dan tidak mengikat baik berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang dilakukan atau diterima oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bagi kepentingan fakir miskin.

Pasal 2 (1) Pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat merupakan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat dalam pendanaan untuk penanganan fakir miskin. (2) Pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Berdasarkan ketentuan ini, menurut penulis bahwa Pemerintah Kabupaten Bondowoso atas nama Bupati bisa sebagai pihak penyelenggara dalam menghimpun/mengumpulkan sumbangan dari masyarakat.

Dan Bupati selaku penyelenggara pengumpulan sumbangan masyarakat dapat pula mendelegasikan kewenangannya kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial, sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015, yang berbunyi: “Bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di kabupaten/kota”. Sebagaimana telah diuraikan di atas, kenapa penulis perlu untuk mengemukakan bahwa Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat selaku Ketua TKPK Bondowoso dalam gerakan Tape Manis Bondowoso yang menyelenggarakan pengumpulan sumbangan masyarakat dalam bentuk (kotak) Bondowoso Bersedekah harus menjelaskan dengan cara segamblang-gamblangnya kepada publik Bondowoso?

Sebab berdasarkan aturan yang ada bahwa semua mekanisme dan prosedur mulai dari dasar- dasar perolehan kewenangan dalam menyelanggarakan gerakan Tape Manis Bondowoso, pengumpulan sumbangan masyarakat, mekanisme pengelolaan hingga kebijakan-kebijakan yang digunakan dalam merealisasikan pengunaan hasil sumbangan masyarakat harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 dan Pasal 25 Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2017, disebutkan:

“Seluruh hasil pengumpulan sumbangan masyarakat yang diterima menteri, gubernur, atau bupati/walikota dikelola sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah“.

Hal ini perlu diketahui, karena adanya perbedaan dalam pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan atau pihak satuan kerja organisasi perangkat daerah yang menerima pendelegasian kewenangan dari bupati.

Selanjutnya sumbangan masyarakat yang diserahkan dan atau diterima oleh bupati adalah dengan melalui rekening tersendiri yang dibuka oleh bupati sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2015 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2017. Dan penerimaan pengumpulan sumbangan masyarakat tersebut merupakan bagian dari penerimaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan harus dimasukkan dalam dokumen anggaran bendahara umum daerah sebagai pendapatan hibah langsung, dan di dalam dokumen rencana kerja satuan kerja perangkat daerah penyelenggara pengumpulan sumbangan masyarakat sebagai pagu belanja/penggunaan bantuan sosial, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2017.

Kemudian bupati menetapkan kebijakan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk wilayah kabupaten dengan berpedoman pada kebijakan nasional dan provinsi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2015. Penggunaan sumbangan masyarakat hanya diperuntukkan bagi penanganan fakir miskin yang tidak mendapatkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.(Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 dan Pasal 47 Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2017).

Bahwa hasil sumbangan masyarakat melalui (kotak) Bondowoso Bersedekah mulai dari kegiatan merencanakan, membuat kotak Bondowoso Bersedekah hingga penggunaan hasil sumbangan masyarakat untuk disalurkan kepada fakir miskin tidak boleh dilakukan pemotongan. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015, yang berbunyi:

“ Hasil sumbangan masyarakat tidak boleh dipergunakan untuk biaya operasional kegiatan dalam penanganan fakir miskin“.

Dan dari hasil sumbangan masyarakat Bondowoso melalui (kotak) Bondowoso Bersedekah inilah yang merupakan salah satu sumber pendanaan dari gerakan Tape Manis Bondowoso, sangat rentan untuk disalahgunakan, sehingga sangat wajar apabila publik Bondowoso ingin mengetahui secara jelas dan pasti demi tercapai maksud baik Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan selaras sebagaimana dijargonkan dalam “Bondowoso Melesat”.

Sebab jika hasil sumbangan ternyata dapat merugikan masyarakat, karena adanya niat-niat yang tidak baik dari para pengemban tugas gerakan Tape Manis Bondowoso, baik itu karena adanya kesengajaan maupun karena adanya unsur kelalaian, maka para pelaku tersebut dapat saja dijerat perkara tindak pidana, dengan ketentuan:

Pasal 368 KUHP. (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan suatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Pasal 423 KUHP. Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak memaksa seseorang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya supaya memberikan sesuatu, melakukan sesuatu pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran, atau mengerjakan sesuatu apa, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun dan/atau denda setinggi-tingginya tiga puluh juta rupiah.

Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). e. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang   memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Oleh karena (kotak) Bondowoso Bersedekah telah berjalan dengan menempatkan kotak-kotaknya di berbagai organisasi perangkat daerah Kabupaten Bondowoso hingga kantor-kantor kecamatan dan kantor- kantor desa di Bondowoso, dan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadi penyalahgunaan yang melanggar hukum dari maksud baik dari Pemerintahan Bondowoso untuk menanggulangi kemiskinan di Bondowoso, seyogyanya DPRD Kabupaten Bondowoso sebagai lembaga yang melakukan kontrol terhadap

jalannya pemerintahan di Bondowoso untuk menggunakan haknya (interpelasi, angket dan atau mengemukakan pendapat) dengan segera memanggil Bupati Bondowoso atau Wakil Bupati Bondowoso guna menjelaskan polemik yang terjadi, guna menjawab keraguan publik Bondowoso.(#)

*)penulis adalah praktisi hukum, tinggal di Bondowoso

No More Posts Available.

No more pages to load.