Polemik Mubes Kosgoro 57, Yusuf Husni: Yang Sah secara Hukum Pihak Asiz Syamsuddin

oleh -102 Dilihat
oleh
Yusuf Husni, Ketua PDK Kosgoro 1957 Jawa Timur

SURABAYA, PETISI.CO – Musyawarah Besar (Mubes) Kosgoro 57 yang sudah diagendakan pada tanggal 6 – 8 Maret 2021 menuai polemik. Pasalnya, Mubes Kosgoro yang akan diadakan, pembentukan kepanitiaannya tidak memiliki dasar hukum. Maka dari itu, Mubes tersebut bisa dinyatakan illegal.

Sesuai putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor  AHU-00222215.AH.01.07 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (Kosgoro 57) yang menyatakan bahwa, Kosgoro dipimpin oleh Dr. Muhammad Azis Syamsuddin sebagai Ketua Umum.

Sedangkan di Mubes Cirebon ini merupakan kegiatan yang diadakan oleh Kepengurusan PPK Kosgoro 57 yang dipimpin Agung Laksono.

Seharusnya, Dr. Muhammad Azis Syamsuddin lah yang berhak memimpin Mubes mengingat beliau merupakan Ketua Umum yang sah di mata hukum yang bisa dibuktikan dengan putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Keabsahan kepengurusan PPK Kosgoro 57 dibawah Agung Laksono yang mengadakan Mubes di Cirebon pun dipertanyakan. Seperti yang disampaikan Supardiono Kader dari Kosgoro 1957 dan juga Wakil Ketua DPD Golkar Provinsi Jambi.

“Pelaksanaan Mubes Kosgoro di Cirebon itu tidak memiliki dasar hukum. Pembentukan panitianya pun tidak sah karena dipimpin oleh pimpinan yang tidak memiliki dasar hukum yang bisa membuktikan bahwa ia merupakan pimpinan yang sah,” ujar Supardiono.

Untuk menjaga marwah organisasi, kader Kosgoro meminta Azis Syamsuddin mengadakan Mubes sendiri demi keutuhan kosgoro 1957.

Mubes Kosgoro 1957 yang dipimpin Azis Syamsuddin sebagai Ketua Umum Kepengurusan Kosgoro yang sah akan diadakan pada tanggal 6 – 8 Maret di Jakarta. Mubes tersebut merupakan mubes yang sah yang bisa dibuktikan keabsahannya dan juga dipimpin oleh Pimpinan yang sah di mata hukum.

Yusuf Husni, Ketua PDK Kosgoro 1957 Jawa Timur menambahkan, bahwa sebenarnya kejadian ini sangat tidak diharapkan. Karena realitanya Kosgoro 1957 masih ada permasalahan internal terkait keabsahan secara hukum. Ibaratnya, ada yang memanfaatkan kendaraan tapi tidak mempunyai BPKB dan STNK nya.

Menurutnya, dalam kurun waktu selama ini semua berjalan dengan baik-baik saja, ternyata ada si pemakai kendaraan tersebut mencoba untuk membuat duplikat surat palsu. Andaikata, si pemakai kendaraan tersebut menyampaikan secara baik-baik keinginannya, mungkin BPKB dan STNK nya akan diberikan oleh si pemilik asli kendaraan tersebut.

“Nah, dari sini sudah jelas bahwa Kosgoro yang sah secara hukum berdasarkan surat dari Kemenkumham dan AD/ART untuk menggelar Mubes adalah di pihak Asiz Syamsuddin,” pungkas pria yang akrab disapa Cak Ucup yang kini menjadi timses pemenangan Asiz Syamsudin jelang Mubes di Jakarta.(kip)