Polemik Tiang Listrik di Sekolah Muhammadiyah, DPRD Surabaya Turun Tangan

oleh -88 Dilihat
oleh
Hearing Komisi D keberadaan tiang listrik di tengah sekolah

Surabaya, petisi.co – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keluhan SMP Muhammadiyah 10 dan SMA Muhammadiyah 7 Surabaya mengenai keberadaan tiang listrik di halaman sekolah mereka, pada Selasa (15/4/2025)

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan sekolah, Majelis Dikdasmen PCM Mulyorejo, Dinas Perhubungan, Dinas PU, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dan anggota DPRD Kota Surabaya.

Pihak sekolah merasa terganggu dengan posisi tiang listrik yang menghambat pengembangan fisik bangunan dan membahayakan keselamatan siswa. Mereka telah mengajukan surat permohonan pemindahan tiang listrik kepada PLN sejak Desember 2024, namun prosesnya berjalan lambat.

Pihak sekolah keberatan dengan biaya pemindahan yang dibebankan kepada mereka sebesar Rp. 31,4 juta. Mereka juga menegaskan bahwa keberadaan tiang listrik di halaman sekolah tidak pernah melalui persetujuan yayasan, bahkan tidak ada bukti surat izin apapun dari PLN.

Dinas Perhubungan Kota Surabaya menjelaskan bahwa pemindahan tiang listrik sepenuhnya menjadi kewenangan PLN. Dari sisi regulasi, Dinas Pekerjaan Umum (PU) memaparkan bahwa terdapat celah dalam pengaturan jaringan utilitas PLN di lahan milik pribadi, mengingat banyak jaringan distribusi listrik lama yang tidak memiliki dokumen perizinan lengkap.

Anggota DPRD, dr. Michael Leksodimulyo, menyoroti potensi bahaya kesehatan akibat paparan elektromagnetik dari tiang listrik yang terlalu dekat dengan ruang aktivitas anak-anak. Ia meminta Muhammadiyah untuk menyiapkan bukti legalitas kepemilikan tanah sebelum PLN membangun jaringan di situ.

Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, menutup rapat dengan memfasilitasi agar Muhammadiyah bisa berkoordinasi lintas dinas dan melakukan negosiasi lanjutan dengan PLN. Ia mendorong agar solusi terbaik segera diambil mengingat keberadaan tiang yang aktif bertegangan tinggi ini berpotensi menjadi ancaman serius.

“Kita harus pastikan keselamatan anak-anak,” tegas dr. Akma. “Kalau bisa free (biaya pemindahan) ya Alhamdulillah, tapi kalau tidak bisa, semoga bisa dicari jalan keluar terbaik lewat CSR atau kolaborasi lainnya,” imbuhnya.

Polemik ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya kejelasan kepemilikan lahan dan izin pemasangan jaringan utilitas di area pendidikan. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.