Surabaya, petisi.co – Setelah sempat memicu perdebatan publik, polemik soal parkir di minimarket dan toko modern di Surabaya resmi berakhir. Pemerintah Kota Surabaya dan para pengusaha ritel sepakat mengembalikan kebijakan parkir gratis dengan tetap menghadirkan juru parkir (jukir) resmi di setiap lokasi usaha.
Kesepakatan ini dicapai setelah serangkaian pertemuan intensif selama enam hari di Balai Kota. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa seluruh toko modern yang sebelumnya disegel karena pelanggaran aturan parkir, kini telah dibuka kembali.
“Begitu tercapai kesepakatan, segel langsung dibuka sejak Selasa malam (17/6/2025),” ujar Eri, Rabu (18/6/2025).
Kesepakatan ini merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam beleid itu, toko modern diwajibkan menyediakan lahan parkir, membayar pajak parkir sebesar 10 persen, dan mempekerjakan jukir resmi.
Namun kini, parkir di toko modern kembali digratiskan untuk konsumen. Sebagai gantinya, toko tetap menyisihkan pendapatan internal untuk insentif jukir, sementara 10 persen tetap disetorkan sebagai pajak daerah.
“Ini bukan hanya soal parkir, tapi juga soal keadilan dan manfaat langsung bagi warga,” kata Eri.
Ia menegaskan bahwa setiap investasi di Surabaya harus berdampak sosial. Salah satunya dengan kewajiban toko modern mempekerjakan minimal 60 persen tenaga kerja lokal yang ber-KTP Surabaya.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Jawa Timur menyambut baik hasil dialog ini. Mereka menyatakan komitmennya untuk menjalankan kebijakan parkir gratis dan turut serta memberdayakan masyarakat melalui perekrutan jukir resmi.
“Kami siap mematuhi dan mendukung kebijakan yang ada. Skema ini adil dan bermanfaat,” kata Romadoni, perwakilan APRINDO Jatim.
Dengan tidak adanya pungutan kepada pelanggan, toko tetap menyisihkan dana operasional untuk membayar jukir, 90 persen dari nilai estimasi parkir diberikan kepada jukir, dan sisanya untuk pajak daerah.
Pemkot Surabaya menilai kesepakatan ini sebagai solusi yang menyeimbangkan kepentingan publik dan pelaku usaha. Konsumen tetap merasa nyaman, jukir mendapatkan pekerjaan resmi, dan Pemkot memperoleh kontribusi pajak.
“Harapan kami, toko modern tetap tumbuh tapi tidak melupakan tanggung jawab sosialnya,” tegas Eri. (dvd)