Tuban, petisi.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban, Jawa Timur, dalam 2 pekan terakhir berhasil membekuk belasan tersangka penyalahgunaan narkotika yang berada di wilayah hukum Polres Tuban, Rabu (13/11/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang resah dan gelisah terkait adanya penyalahgunaan narkotika, bukan hanya 1 laporan saja melainkan 13 laporan yang masuk. Setelah mendapatkan laporan dan dilakukan pendalaman kasus, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengamankan 18 tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Tuban, AKBP Oscar Syamsuddin mengatakan, dalam ungkap kasus penyalahgunaan narkoba kali ini merupakan laporan dari masyarakat. Dari 13 kasus sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan.
“Pengukapan kasus penyalahgunaan narkoba. Hasil pengukapan dari 13 kasus laporan polisi terdiri dari 4 kasus sabu, 1 kasus ekstasi, 4 kasus pil doubel L, 3 kasus pil Y dan 1 kasus karnopen dari pengukapan tersebut kita amankan 18 tersangka,” ujar Oscar sapaan akrab Kapolres Tuban.
Sebanyak 18 tersangka yang berhasil diamanakan diantaranya 4 pelaku dari kasus sabu-sabu yakni PJ Warga Tuban, MR warga Jombang, MI warga Tuban dan AL warga Gresik. Kemudian 2 pelaku kasus pil ekstasi yakni MF dan MA warga Surabaya/ lalu 2 pelaku kasus pil karnopen yaitu Sa dan BD warga Tuban. Selanjutnya 5 pelaku kasus pil LL yakni DY, MR warga Tuban, YG, AR dan RK warga Lamongan. Kemudian 5 pelaku kasus pil y berinsial ZA, MA, ER, DE warga Tuban dan PA warga Lamongan.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya sabu 7.05 gram, pil Kr 148 butir, ekstasi 6.88 gram, Pil ll 2901 butir dan pil y 2901 butir,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 18 pelaku tersebut terjerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 milyar. (ric)







